Show simple item record

dc.contributor.author15912096 Rochati Mahfiroh
dc.date.accessioned2021-07-16T10:19:38Z
dc.date.available2021-07-16T10:19:38Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/30646
dc.description.abstractTeknologi informasi selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan dan kemajuan peradaban manusia, dapat sekaligus dijadikan alternatif baru dalam perbuatan melawan hukum. Salah satunya adalah layanan go-send. Layanan go-send adalah layanan paling rawan terjadinya pelanggaran hukum. Celah yang dapat merugikan konsumen dalam bisnis pengantaran ini (gosend) diantaranya adalah tidak adanya jaminan keamanan barang. Sehingga, barang juga sangat rawan dibawa kabur oleh driver. Dalam penelitian ini, peneliti mengkaji permasalahan hukum atas hilangnya barang konsumen dalam transaksi pembelian barang di Tokopedia menggunakan jasa kirim Go-send. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab Tokopedia dan Go- Jek atas tidak terpenuhinya hak atas keamaan barang kiriman konsumen berdasarkan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait dengan penggunaan jasa Go-Send Go-jek Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen apabila terjadi pelanggaran hak keamanan barang kiriman konsumen pengguna jasa go-send Gojek Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Adapun objek penelitiannya adalah kasus kehilangan barang dalam penggunaan fitur jasa pengiriman Go-Jek Go-send Instan Courier di dalam kanal jual beli lokapasar (marketplace) terbesar di Indonesia, yaitu Tokopedia. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa Tokopedia dan Go-Jek bertanggung jawab secara hukum atas terjadinya kehilangan barang saat pengangkutan/pengiriman barang melalui Go-Send Instan Courier yang dipesan melalui aplikasi Tokopedia. Keduanya bertanggung jawab menurut prinsip tanggungjawab karena kesalahan (fault liability). Konsumen dapat menempuh tiga jalur hukum: 1. Mengajukan komplain melalui fitur komplain yang disediakan Tokopedia; 2. Mengajukan gugatan kepada BPSK; 3. Mengajukan Gugatan Perdata kepada Pengadilan Negeri. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pengiriman Barang, Transaksi Onlineen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPengiriman Barangen_US
dc.subjectTransaksi Onlineen_US
dc.titleTanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Pengiriman Barang Melalui Jasa Go Send Instant Courieren_US
dc.Identifier.NIM15912096


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record