Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. M. Arif Setiawan
dc.contributor.author18912070 Ricky Darmawan
dc.date.accessioned2021-07-14T03:19:41Z
dc.date.available2021-07-14T03:19:41Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/30475
dc.description.abstractBadan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS) merupakan badan hukum publik yang dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan program jaminan sosial. Namun dalam kenyataannya banyak permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial tersebut salah satunya ialah tidak dibayarkannya iuran oleh pemberi kerja terhadap BPJS yang mengakibatkan terhentinya pelayanan jaminan sosial terhadap pekerja dalam hal ini melanggar Pasal 55 Undang-undang 24 tahun 2011 tentang BPJS Pasal 55. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimanakah penegakan hukum dari pasal 55 undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis dan Empiris. Dimana dimulai dari kajian yuridis yaitu melihat dari segi normatif hukum penegakan kepatuhan yang dilakukan BPJS guna mengoptimalkan jaminan sosial. Empiris yaitu melihat data dan fakta di perusahaan yang menunggak dan data BPJS terkait Pemberi Kerja yang belum patuh membayarkan iuran jaminan kesehatan bagi para pekerja. Lalu dilakukan analisis data yang dengan cara kualitatif, sehingga menghasilkan data deskriptif-analitis. Hasil dari penelitian ini terdapat perbedaan Dalam pelaksanaan penegakan hukum dari masing-masing BPJS terhadap pasal 55 undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Dimana BPJS Kesehatan lebih mengedepankan upaya persuasif, dan BPJS Ketenagakerjaan menggunakan upaya aktif dengan melakukan proses penegakan hukum sampai Pengadilan. Penerapan sanksi kepada perusahaan tidak berdasarkan pada nilai iuran yang tertunggak, melainkan berdasarkan pada periode waktu dimana iuran tersebut tidak dibayarkan. Kata Kunci : BPJS, Pemberi Pekerja, Penegakan Hukum, Tunggakan Iuranen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectBPJSen_US
dc.subjectPemberi Pekerjaen_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.subjectTunggakan Iuranen_US
dc.titlePenerapan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosialen_US
dc.Identifier.NIM18912070


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record