• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Penerapan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

    Thumbnail
    View/Open
    18912070 Ricky Darmawan.pdf (4.395Mb)
    Date
    2020
    Author
    18912070 Ricky Darmawan
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Badan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS) merupakan badan hukum publik yang dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan program jaminan sosial. Namun dalam kenyataannya banyak permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial tersebut salah satunya ialah tidak dibayarkannya iuran oleh pemberi kerja terhadap BPJS yang mengakibatkan terhentinya pelayanan jaminan sosial terhadap pekerja dalam hal ini melanggar Pasal 55 Undang-undang 24 tahun 2011 tentang BPJS Pasal 55. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimanakah penegakan hukum dari pasal 55 undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis dan Empiris. Dimana dimulai dari kajian yuridis yaitu melihat dari segi normatif hukum penegakan kepatuhan yang dilakukan BPJS guna mengoptimalkan jaminan sosial. Empiris yaitu melihat data dan fakta di perusahaan yang menunggak dan data BPJS terkait Pemberi Kerja yang belum patuh membayarkan iuran jaminan kesehatan bagi para pekerja. Lalu dilakukan analisis data yang dengan cara kualitatif, sehingga menghasilkan data deskriptif-analitis. Hasil dari penelitian ini terdapat perbedaan Dalam pelaksanaan penegakan hukum dari masing-masing BPJS terhadap pasal 55 undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Dimana BPJS Kesehatan lebih mengedepankan upaya persuasif, dan BPJS Ketenagakerjaan menggunakan upaya aktif dengan melakukan proses penegakan hukum sampai Pengadilan. Penerapan sanksi kepada perusahaan tidak berdasarkan pada nilai iuran yang tertunggak, melainkan berdasarkan pada periode waktu dimana iuran tersebut tidak dibayarkan. Kata Kunci : BPJS, Pemberi Pekerja, Penegakan Hukum, Tunggakan Iuran
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/30475
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV