Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Aroma Elmina Martha
dc.contributor.author18912069 Ricky
dc.date.accessioned2021-07-14T03:12:02Z
dc.date.available2021-07-14T03:12:02Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/30473
dc.description.abstractTulisan ini bertujuan untuk menguraikan tentang batasan dokter untuk mengambil tindakan medis yang bukan kewenangan kompetensi profesinya. Dan proses penyelesaian apabila ada dokter yang melakukan tindakan medis yang bukan kompetensi profesinya. Tulisan ini didasarkan pada data yang menunjukkan masih ada dokter yang melakukan tindakan medis diluar kewenangannya. Sebagai penelitian hukum normatif yang didukung oleh data empiris penelitian ini menyimpulkan bahwa, batasan dokter diperbolehkan untuk mengambil tindakan medis yang bukan kewenangan kompetensinya, profesi dokter terlebih dahulu wajib memiliki STR dan SIP sebagaimana diatur di dalam Pasal 29, Pasal 36, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Peraktik Kedokteran, dokter tidak diperbolehkan mengambil tindakan medis yang bukan kompetensinya selama tidak memilki sertifikat kompetensi atas pengakuan apa yang diperolehnya pada masa proses pendidikan, serta mendapatkan pelatihan tambahan untuk mendapatkan kompetensi tersebut, serta melakukan proses rujukan apabila tidak mampu melakukan pemeriksan dan pengobatan pasien. kedua, proses penyelesaian di lakukan terlebih dahulu ke MKDKI untuk menentukan pelanggaran disiplin ilmu kedokteran dan meneruskan ke MKEK untuk menentukan pelanngaran etik dan pemberian sanksi etik, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Kesehatan, memberikan alternatif penyelesaian melalui mediasi, dan apabila diduga melakukan tindak pidana diteruskan kepihak yang berwenang Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Peraktik Kedokteran. Maka daripada itu dokter harus senantiasa berpedoman kepada standar profesi dan standar prosedur operasional dalam menyelenggarakan peraktik kedokteran.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectBatasan Dokter dalam Melakukan Tindakan Medisen_US
dc.subjectYang Bukan Kewenangan Kompetensi Profesinyaen_US
dc.titleBatasan Dokter dalam Melakukan Tindakan Medis Yang Bukan Kewenangan Kompetensi Profesinyaen_US
dc.Identifier.NIM18912069


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record