• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Batasan Dokter dalam Melakukan Tindakan Medis Yang Bukan Kewenangan Kompetensi Profesinya

    Thumbnail
    View/Open
    18912069 Ricky.pdf (1.142Mb)
    Date
    2020
    Author
    18912069 Ricky
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan tentang batasan dokter untuk mengambil tindakan medis yang bukan kewenangan kompetensi profesinya. Dan proses penyelesaian apabila ada dokter yang melakukan tindakan medis yang bukan kompetensi profesinya. Tulisan ini didasarkan pada data yang menunjukkan masih ada dokter yang melakukan tindakan medis diluar kewenangannya. Sebagai penelitian hukum normatif yang didukung oleh data empiris penelitian ini menyimpulkan bahwa, batasan dokter diperbolehkan untuk mengambil tindakan medis yang bukan kewenangan kompetensinya, profesi dokter terlebih dahulu wajib memiliki STR dan SIP sebagaimana diatur di dalam Pasal 29, Pasal 36, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Peraktik Kedokteran, dokter tidak diperbolehkan mengambil tindakan medis yang bukan kompetensinya selama tidak memilki sertifikat kompetensi atas pengakuan apa yang diperolehnya pada masa proses pendidikan, serta mendapatkan pelatihan tambahan untuk mendapatkan kompetensi tersebut, serta melakukan proses rujukan apabila tidak mampu melakukan pemeriksan dan pengobatan pasien. kedua, proses penyelesaian di lakukan terlebih dahulu ke MKDKI untuk menentukan pelanggaran disiplin ilmu kedokteran dan meneruskan ke MKEK untuk menentukan pelanngaran etik dan pemberian sanksi etik, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Kesehatan, memberikan alternatif penyelesaian melalui mediasi, dan apabila diduga melakukan tindak pidana diteruskan kepihak yang berwenang Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Peraktik Kedokteran. Maka daripada itu dokter harus senantiasa berpedoman kepada standar profesi dan standar prosedur operasional dalam menyelenggarakan peraktik kedokteran.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/30473
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV