Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorMUKHAMMAD IQOM DIFAUL KHAQ
dc.date.accessioned2021-06-28T02:33:19Z
dc.date.available2021-06-28T02:33:19Z
dc.date.issued2021-01-05
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/29714
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul “Pelaksanaan Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dalam Rangka Kunjungan Kerja DPRD Kota Pekalongan Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang dengan didukung studi lapangan (empiris). Berangkat dari adanya temuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2017 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah disebutkan adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas atas kunjungan kerja Komisi B DPRD Kota Pekalongan ke Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon tertanggal 8 Maret sampai 10 Maret 2017 sebesar Rp 4.164.000,00 (empat juta seratus enam puluh empat ribu rupiah).Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi belanja perjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat DPRD sebesarRp4.164.000,00 merugikan keuangan daerah danpotensi adanya penyalahgunaan perjalanan dinas luar daerah dengan pembayaranbiaya penginapan 30% (tiga puluh persen) dari standar yang tidak didukung dengan bukti yang memadai. Sehingga atas dasar temuan BPK RI Jawa Tengah terebut menarik untuk diteliti dengan perumusan masalah sebagai berikut: Bagaimanakah mekanisme pelaksanaan penggunaan keuangan daerah dalam rangka kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014?; Bagaimanakah pertanggungjawaban pelaksanaan penggunaan keuangan daerah dalam rangka kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah? Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dijelaskan bahwa Pertama, mekanisme pelaksanaan penggunaan keuangan daerah dalam rangka kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan tidak berdasarkan ketentuan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Ketidakcermatan dalam pelaksanaan tersebut dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Jawa TengahLKPD Tahun 2016 Nomor 55C/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2017 Tanggal 22 Mei 2017. Kedua, pertanggungjawaban pelaksanaan penggunaan keuangan daerah dalam rangka kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan tidak berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Anggota DPRD Kota Pekalongan selaku pelaksana kegiatan tidak sepenuhnyamembuat dokumen pertanggungjawaban sesuai dengan kenyataan sebenarnya. Sekretaris DPRD, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD tidakcermat dalam melakukan pengendalian dan verifikasi atas bukti pertanggungjawabankegiatan Kunjungan Kerja Pimpinan dan anggota DPRD luar daerah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPertanggungjawabanen_US
dc.subjectKeuangan Daerahen_US
dc.subjectKunjungan Kerjaen_US
dc.subjectDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)en_US
dc.titlePelaksanaan, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Dalam Rangka Kunjungan Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerahen_US
dc.Identifier.NIM17912021


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record