dc.contributor.advisor | Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. | |
dc.contributor.author | MUKHAMMAD IQOM DIFAUL KHAQ | |
dc.date.accessioned | 2021-06-28T02:33:19Z | |
dc.date.available | 2021-06-28T02:33:19Z | |
dc.date.issued | 2021-01-05 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/29714 | |
dc.description.abstract | Penelitian ini berjudul “Pelaksanaan Penggunaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah dalam Rangka Kunjungan Kerja DPRD Kota Pekalongan
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang dengan didukung
studi lapangan (empiris). Berangkat dari adanya temuan berdasarkan Laporan Hasil
Pemeriksaan Kepatuhan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pekalongan
Tahun Anggaran 2017 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa
Tengah disebutkan adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas atas kunjungan
kerja Komisi B DPRD Kota Pekalongan ke Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon
tertanggal 8 Maret sampai 10 Maret 2017 sebesar Rp 4.164.000,00 (empat juta
seratus enam puluh empat ribu rupiah).Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi
belanja perjalanan dinas
luar daerah pada Sekretariat DPRD
sebesarRp4.164.000,00 merugikan keuangan daerah danpotensi adanya
penyalahgunaan perjalanan dinas luar daerah dengan pembayaranbiaya penginapan
30% (tiga puluh persen) dari standar yang tidak didukung dengan bukti yang
memadai. Sehingga atas dasar temuan BPK RI Jawa Tengah terebut menarik untuk
diteliti dengan perumusan masalah sebagai berikut: Bagaimanakah mekanisme
pelaksanaan penggunaan keuangan daerah dalam rangka kunjungan kerja Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan menurut Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014?; Bagaimanakah pertanggungjawaban pelaksanaan
penggunaan keuangan daerah dalam rangka kunjungan kerja Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Pekalongan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah? Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan
dijelaskan bahwa Pertama, mekanisme pelaksanaan penggunaan keuangan daerah
dalam rangka kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Pekalongan tidak berdasarkan ketentuan menurut Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014. Ketidakcermatan dalam pelaksanaan tersebut dibuktikan dengan
laporan hasil pemeriksaan BPK RI Jawa TengahLKPD Tahun 2016 Nomor
55C/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2017 Tanggal 22 Mei 2017. Kedua,
pertanggungjawaban pelaksanaan penggunaan keuangan daerah dalam rangka
kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan tidak
berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.Anggota DPRD Kota Pekalongan selaku pelaksana kegiatan tidak
sepenuhnyamembuat dokumen pertanggungjawaban sesuai dengan kenyataan
sebenarnya. Sekretaris DPRD, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat
DPRD tidakcermat dalam melakukan pengendalian dan verifikasi atas bukti
pertanggungjawabankegiatan Kunjungan Kerja Pimpinan dan anggota DPRD luar
daerah. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Pertanggungjawaban | en_US |
dc.subject | Keuangan Daerah | en_US |
dc.subject | Kunjungan Kerja | en_US |
dc.subject | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) | en_US |
dc.title | Pelaksanaan, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Dalam Rangka Kunjungan Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah | en_US |
dc.Identifier.NIM | 17912021 | |