Tanggungjawab PPAT Dalam Pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) Dengan Jaminan Milik Anak Di Bawah Umur
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui Tanggung Jawab PPAT dalam Pembuatan
Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) dengan Penjamin Anak di Bawah
Umur. Rumusan masalah yang diajukan yaitu:1). Bagaimana pelaksanaan
perjanjian Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) dengan anak di bawah
umur, 2). Bagaimana tanggung jawab PPAT dalam pelaksanaan perjanjian Akta
Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) dengan anak di bawah umur. Penelitian
ini termasuk tipologi penelitian yuridis-empiris yaitu penelitian hukum mengenai
pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara perilaku nyata
pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Data penelitian ini
diperoleh dari dua cara yaitu: 1). Data primer, yakni data utama, dimana peneliti
melakukan wawancara kepada pihak yang terkait dengan permasalahan yang akan
diteliti, 2). Data sekunder, yakni data yang diperoleh secara tidak langsung tetapi
berkaitan dengan data empiris dan memberikan penjelasan mengenai bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer adalah bahan hukum
yang mempunyai kekuatan mengikat yuridis seperti perundang-undangan dan
perjanjian. Bahan hukum sekunder adalah bahan yang tidak mempunyai
kekuaatan mengikat secara yuridis seperti rancangan undang-undang dan putusan
pengadilan, sedangkan bahan hukum tersier adalah pelengkap data primer dan
sekunder, seperti kamus dan ensiklopedi. Analisis Penelitian ini diolah melalui
penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, kemudian diolah dengan langkahlangkah
tahapan pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan
sistemasi data. Hasil studi ini menunjukkan bahwa terdapat prosedur-prosedur
yang diperhatikan dalam rangka tanggung jawab PPAT dalam Pembuatan Akta
Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) dengan Penjamin Anak di Bawah Umur.
Collections
- Master of Law [1447]