Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Penyedia Layanan Teknologi Informasi Elektronik Berbasis Web Dan Aplikasi Atas Adanya Kebocoran Data Pribadi Pengguna
Abstract
erkembangan teknologi semakin canggih membuat model tindak pidana
dan pertanggungjawaban pidana ikut berkembang, korporasi merupakan suatu
badan usaha yang bertujuan untuk kesejahteraan kehidupan masyarakat bisa
menjadi bomerang yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri. Fokus bahasan ini
mengarah pada Pertanggungjawaban pidana korporasi penyedia layanan teknologi
informasi elektronik berbasis web dan aplikasi atas adanya kebocoran data pribadi
pengguna berdasarkan asas strict liability dan berdasarkan Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara penyelesaian sengketa Korporasi.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana Pertanggungjawaban
pidana korporasi penyedia layanan teknologi informasi elektronik berbasis web dan
aplikasi atas adanya kebocoran data pribadi pengguna berdasarkan asas strict
libiality dan Perma nomor 13 tahun 2016. Penelitian yang dilakukan penulis yaitu
secara normatif dengan pendekatan Statute approach dan Case approach. Hasil
penelitian ini, berdasarkan pertanggungjawaban pidana dengan doktrin strict
liability, dapat mempermudahkan aparat penegak hukum dalam melakukan
penyidikan dan penyelidikan terhadap sautu tindak pidana yang di lakukan oleh
korporasi, sehingga perlu adanya undang-undang yang jelas yang memuat
ketentuan pidana bagi korporasi tersebut supaya terwujudnya keadilan,
kemanfaatan dan kepastian hukum bagi korban yang mengalami kerugian materil
maupun non materil atas kebocoran data pribadi.
Collections
- Master of Law [1450]