Pembaharuan Hukum Indonesia Pada Masa Mendatang Dalam Melegalkan Tindakan Euthanasia
Abstract
Tindakan euthanasia di negara Belanda diatur secara limitatif pada undang-undang
28 Mei 2002 tentang Euthanasia. Pengaturan kriteria tindakan euthanasia diatur
secara baik untuk mencegah kerugian yang tidak diharapkan kedepannya, Pro
kontra tindakan euthanasia menjadi dasar pemberlakuan kriteria dan Standar
Oprasional Prosedur, dan telah disesuaikan dengan sosial budaya Belanda.
Contohnya akan tetap mempidana orang yang melakukan bunuh diri secara sengaja
tanpa adanya alasan yang jelas. Fokus bahasan ini mengarah pada negara Belanda,
dengan kriteria dan SOP tindakan Euthanasia yang telah di praktekan di Belanda
memungkinkan hukum Indonesia pada masa mendatang melegalkan tindakan
Euthanasia. Tujuan penelitian adalah mengkaji kriteria dan SOP tindakan
Euthanasia yang telah di praktekan di Belanda, dengan melihat landasan
pemberlakuan kriteria dan SOP di Belanda untuk memungkinkan hukum Indonesia
pada masa mendatang melegalkan tindakan Euthanasia. Penelitian yang dilakukan
penulis yaitu secara normatif dengan pendekatan Philosophical Approach dan
Conseptual Approach. Hasil penelitian ini, dalam menentukan kriteria di Belanda
cukup ketat atas dasar prinsip kehati-hatian, dokter perlu menilai retrospektif akan
keadaan pasien apakah kriteria kehati-hatian dapat dipenuhi. SOP Belanda
menentukan dokterlah yang memiliki wewenang menindak dengan melakukan
tahapan awal pasien berkonsultasi, hingga akhir komite peninjau menilai Tindakan
dokter. Pemberlakuan tindakan Euthanasia di Indoneisa dapat diberlakukan bila
diatur secara tegas dan terbatas.
Collections
- Master of Law [1450]