Perlindungan Hukum Dan Tanggung Jawab Bank Terhadap Pemenang Lelang Atas Barang Lelang Yang Digugat Oleh Penjamin (Studi Putusan MA Nomor 159Pk/Pdt/2004)
Abstract
Pelaksanaan lelang memiliki potensi risiko gugatan yang sangat tinggi, hal
tersebut terjadi ketika adanya ketidakpuasan yang dirasakan oleh seseorang, baik itu dari
pembeli lelang ataupun pihak yang tereksekusi. Seperti pada putusan Mahkamah Agung
Nomor 159PK/PDT/2004 tentang perkara pembatalan lelang karena kelalaian pihak bank
dalam mengatur perjanjian kredit, sehingga sertipikat tanah yang telah dibalik nama oleh
pemenang lelang tidak memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah yang
diperoleh melalui lelang. Fokus bahasan ini mengarah pada perlindungan hukum dan
tanggung jawab bank terhadap pemenang lelang atas barang lelang yang digugat oleh
penjamin.
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana perlindungan hukum
terhadap pemenang lelang yang digugat oleh penjamin dan bagaimana
pertanggungjawaban bank terhadap barang lelang ketika adanya gugatan dari penjamin
karena kelalaian dari pihak bank. Penelitian yang dilakukan oleh penulis yaitu secara
normatif dengan pendekatan Case Approach, Conseptual Approach dan Statute
Approach.
Hasil penelitian ini adalah klausul dalam risalah lelang belum belum memberikan
perlindungan hukum bagi pemenang lelang, juga debitor dan pihak ketiga sebagai
penjamin termasuk perlindungan hukum bagi pemenang lelang sebelum 5 (lima) Tahun
setelah pemindahan hak milik atas tanah. Berikut terkait tanggung jawab bank ketika
terjadi pembatalan lelang atas dasar kelalaian bank, selain KPKNL yang bertanggung
jawab melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan lelang dalam
melaksanakannya tidak sesuai prosedur, maka ia bertanggung jawab dalam pengembalian
uang hasil lelang yang telah disetor, dalam hal ini pihak bank juga ikut bertanggungjawab
atas kerugian yang timbul karena kelalaian dari pihak bank baik itu kerugian materil dan
imaterill.
Collections
- Master of Law [1447]