• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Perlindungan Hukum Dan Tanggung Jawab Bank Terhadap Pemenang Lelang Atas Barang Lelang Yang Digugat Oleh Penjamin (Studi Putusan MA Nomor 159Pk/Pdt/2004)

    Thumbnail
    View/Open
    18912063 LUTHFATUN MAWWADDAH.pdf (1.253Mb)
    Date
    2021-01-21
    Author
    LUTHFATUN MAWWADDAH
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pelaksanaan lelang memiliki potensi risiko gugatan yang sangat tinggi, hal tersebut terjadi ketika adanya ketidakpuasan yang dirasakan oleh seseorang, baik itu dari pembeli lelang ataupun pihak yang tereksekusi. Seperti pada putusan Mahkamah Agung Nomor 159PK/PDT/2004 tentang perkara pembatalan lelang karena kelalaian pihak bank dalam mengatur perjanjian kredit, sehingga sertipikat tanah yang telah dibalik nama oleh pemenang lelang tidak memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah yang diperoleh melalui lelang. Fokus bahasan ini mengarah pada perlindungan hukum dan tanggung jawab bank terhadap pemenang lelang atas barang lelang yang digugat oleh penjamin. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemenang lelang yang digugat oleh penjamin dan bagaimana pertanggungjawaban bank terhadap barang lelang ketika adanya gugatan dari penjamin karena kelalaian dari pihak bank. Penelitian yang dilakukan oleh penulis yaitu secara normatif dengan pendekatan Case Approach, Conseptual Approach dan Statute Approach. Hasil penelitian ini adalah klausul dalam risalah lelang belum belum memberikan perlindungan hukum bagi pemenang lelang, juga debitor dan pihak ketiga sebagai penjamin termasuk perlindungan hukum bagi pemenang lelang sebelum 5 (lima) Tahun setelah pemindahan hak milik atas tanah. Berikut terkait tanggung jawab bank ketika terjadi pembatalan lelang atas dasar kelalaian bank, selain KPKNL yang bertanggung jawab melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan lelang dalam melaksanakannya tidak sesuai prosedur, maka ia bertanggung jawab dalam pengembalian uang hasil lelang yang telah disetor, dalam hal ini pihak bank juga ikut bertanggungjawab atas kerugian yang timbul karena kelalaian dari pihak bank baik itu kerugian materil dan imaterill.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/29554
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV