Kepastian Hukum Pemberesan Harta Pailit Untuk Mengoptimalkan Pembayaran Utang
Abstract
aling lambat 60 hari setalah permohonan pailit didaftarkan, maka keluarlah
putusan pailit. Disinilah masih banyak permasalahan yang terjadi seperti, beban
tagihan harta pailit yang besar setengah dari nilai harta pailit, operator pelaksana
penjualan dimuka umum yang belum maksimal, risiko yang menanti kurator
dalam melaksanakan tugasnya. Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis
Apakah kepastian hukum yang ada dalam proses pemberesan harta pailit sudah
optimal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Bahan penelitian
yang bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif,
yaitu analisis data yang bertujuan untuk menjelaskan mengenai permasalahan
yang diteliti selanjutnya dibahas untuk kemudian disimpulkan. Disusun secara
berkualitas untuk mendapatkan gambaran dan jawaban yang jelas mengenai
permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian dan pembahasan, bahwa Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan PKPU merupakan hasil modifikasi dari Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Penulis menilai bahwa segala
pembiayaan dalam pelaksanaan pemberesan harta pailit menjadi beban harta
pailit, akan tetapi apabila terhadap tagihan yang sangat besar sehingga menjadi
ganjalan tersendiri agar terjualnya harta pailit, diperlukan dukungan dari
pemerintah untuk membuat payung hukum yang menaunginya. Terhadap
penjualan dimuka umum diperlukan inovasi-inovasi yang mendukung cepat
lakunya penjualan harta pailit. Kurator dalam melaksanakan tugasnya
membutuhkan imunitas, agar tidak terjadi penjegalan bagi kurator dalam
melaksanakan tugasnya.
Collections
- Master of Law [1443]