Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Atas Perbuatan Melawan Hukum Di Indonesia
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi permasalahan hukum yang terjadi pada Dasep Ahmadi
(direksi PT. Sarimas Ahmadi Pratama) dan Hotasi Nababan (direksi PT. Merpati
Nusantara Airline (Persero)), keduanya sama-sama telah melakukan perbuatan
melawan hukum dalam tugasnya sebagai direksi yang mengurus perseroan.
Permasalahan yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung
jawab direksi perseroan terbatas atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
direksi di Indonesia dan bagaimana upaya hukum atas kerugian perseroan akibat
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh direksi dalam mengurus perseroan
terbatas. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian normatif dengan mendasarkan
data kepustakaan sebagai data utamanya. Bahan hukum yang digunakan dalam
penelitian ini adalah bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan,
bahan sekunder seperti literatur, dan bahan tersier seperti kamus. Data yang diperoleh
kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil
penelitian ini adalah bahwa perbuatan melawan hukum menjadi permasalahan bagi
direksi dalam melakukan pengurusan perseroan, akibatnya perseroan mengalami
kerugian, kelalaian direksi dalam pengurusan perseroan mewajibkan secara hukum
direksi mengambil tanggung jawab penuh secara pribadi sebagaimana ketentuan
Pasal 97 ayat (3) UUPT, Dasep Ahmadi dan Hotasi Nababan telah melakukan
tanggung jawab secara pribadi sesuai dengan ketentuan tersebut dan untuk
pemenuhan ganti kerugian terhadap perseroan,bisa melakukan gugatan ganti
kerugian berdasarkan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 97 ayat (6) UUPT dan/ atau
mengajukan gugatan ganti kerugian berdasarkan perbuatan melawan hukum
sebagaimana yang diatur Pasal 1365 KUHPerdata.
Collections
- Master of Law [1447]