• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Perdagangan Pengaruh (Trading In Influence) Berhubungan Dengan Tindak Pidana Korupsi

    Thumbnail
    View/Open
    18912021 Moh. Akil Rumaday.pdf (2.038Mb)
    Date
    2020-11-25
    Author
    Moh. Akil Rumaday, S. H.
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Kejahatan perdagangan pengaruh (trading in influence) yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang tidak lepas dari hubungan stuktural dalam suatu partai politik maupun dalam suatu kelembagaan yang mempunyai pola perbuatan selalu melibatkan kekuasaan puncak untuk menekan pihak bawahan guna melakukan perbuatan perdagangan pengaruh yang kemudian dalam praktik dipersalahkan dengan undang-undang tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang dipakai ialah jenis penelitian hukum normatif yang juga disebut penelitian doktrinal. Dengan melakukan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan menggunakan pendekatan undang-undang, konsep, dan pendekatan kasus. Pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang mempunyai relevansi dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan konseptual beranjak dari pandangan dan doktrin yang berkembang didalam ilmu hukum. Adapun pendekatan kasus ialah untuk mempelajari penerapan norma-norma/kaidah-kaidah hukum dilakukan dalam praktik hukum, kasus-kasus yang telah diputus dapat dilihat dalam yurisprudensi terhadap perkara-perkara yang menjadi fokus penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Kejahatan perdagangan pengaruh dan juga suap dalam united nations convention against corruption (UNCAC) perumusan perbuatan unsurnya di awali dengan kata “dengan sengaja”, sementara itu, subyek hukum pada keduanya adalah setiap orang dan pejabat publik. Hal ini tentu berbeda dengan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan juga Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dalam rumusan unsur perbuatannya diawali dengan subyek hukum. Dan juga terdapat problem yuridis ketidak efektifan dalam perumusan setiap unsur baik itu subyek, objek, sanksi pidana, dan sanksi denda yang berulang dirumuskan secara kumulatif dan imperatif fakultatif serta masih mengadopsi ketentuan yang ada dalam KUHP baik dalam penambahan maupun pengurangan bentuk tindak pidana korupsi. Situasi carut marutnya korupsi disertai problem yuridis tersebut, maka kehadiran UNCAC adalah tepat dan memasukkan ketentuan UNCAC sebagaimana yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang pengesahan United Nations Convention Against Corruption kedalam peraturan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi merupakan sebuah keharusan. 2) Dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi belumlah dijalankan ketentuan UNCAC oleh Jaksa Penuntut Umum, hal ini dikarenakan JPU dalam dakwaaannya hanya menyinggung dan mengurai dengan menggunakan undang-undang tindak pidana korupsi dan tidak menyinggung mengenai ketentuan UNCAC. Sementara itu dalam praktik Majelis Hakim sudah mengimplementasikan ketentuan UNCAC namun hanya menjadikan bahan pertimbangan dalam putusannya. Sehingga Terdakwa telah melakukan perbuatan kejahatan perdagangan pengaruh trading in influence.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/29212
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV