Praktek Administrasi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Dikaitkan Dengan Praktek Ppat Dalam Pertanggungjawaban Pengenaan Pajak Bphtb Di Kabupaten Magelang
Abstract
Tesis ini meneliti tentang “Praktek Administrasi Badan Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dikaitkan dengan Praktek Notaris PPAT
dalam Pengenaan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
di Kabupaten Magelang”. Permasalahan yang dirumuskan adalah Pertama: Apa
landasan hukum yang diterapkan oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah (BPPKAD) dalam melaksanakan penarikan pajak Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Magelang? Kedua: Apa
dasar wewenang validator Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang mengubah harga transaksi khususnya
dalam peralihan hak jual beli. Penelitian ini mempergunakan pendekatan yuridis
sosiologis didukung dengan keterangan yang diambil dari responden dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta menganalisanya
dengan metode deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum
primer dan sekunder. Hasil pertama penelitian ini yaitu landasan hukum yang
digunakan oleh BPPKAD adalah Surat Keputusan Bupati Nomor
180.182/327/kep/31/2015 tentang Indeks Nilai Tanah, namun prakteknya dasar
pengenaan pajak bukan Indeks Nilai Tanah, melainkan Zona Nilai Tanah yang
digunakan BPN tanpa adanya peraturan yang mengikat untuk menggunakan Zona
Nilai Tanah. Kedua: BPPKAD tidak rnemiliki kewenangan untuk menentukan
harga bidang tanah yang menjadi obyek peralihan hak jual beli oleh para pihak,
kewenangannya sebatas memvalidasi SSPD-BPHTB. Undang-undang sebatas
mengatur kewenangan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah dan diatur dalam
Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Collections
- Master of Law [1445]