Penyesuaian Dengan Undang-Undang Yayasan Bagi Yayasan Yang Didirikan Sebelum Lahirnya Undangundang Yayasan Yang Oleh Notaris Sebatas Dibuat Akta Pendirian Yayasan Baru
Abstract
Penelitian ini mengkaji permasalahan tentang penyesuaian anggaran dasar yayasan
yang di dirikan sebelum lahirnya undang undang yayasan dan akibat hukumnya dari
penyesuaian yang tidak mendasarkan peraturan perundang-undangan yayasan terhadap
Notaris, klien, dan terhadap akta yang di buat oleh Notaris.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach) dengan
analisis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan menelaah semua
peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum
yang sedang di tangani atau di teliti, dan di padukan dengan Pendekatan Kasus.
Hasil penelitian tesis ini menemukan bahwa masih adanya Anggaran dasar Yayasan
yang di dirikan sebelum Undang Undang Yayasan yang belum di sesuaikan dengan
Undang-Undang Yayayan dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2013, karena kurang
pengetahuan masyarakat terhadap peraturan tersebut dan Notaris yang tidak tahu
membuat akta penyesuaian yayasan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan
hal ini, Yayasan yang didirikan sebelum lahirnya Undang Undang Yayasan harus
mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2013 dimana terdapat 2 (dua) opsi
atau pilihan, yaitu bagi Yayasan yang masih tetap diakui sebagai badan hukum dengan
berdasarkan Pasal 37A dan Yayasan yang sudah tidak diakui sebagai badan hukum
dengan berdasarkan Pasal 15A.
Akibat hukum notaris dapat dikenakan sanksi administratif ataupun sanksi perdata
karena akta yang dibuat oleh Notaris tidak di dasarkan pada peraturan perundangundangan mengenai yayasan dan ini akan berpengaruh terhadap Akta yang dibuat dan
dapat dibatalkan atau batal demi hukum, bahkan klien notaris bisa terancam pidana.
Penelitian ini menyarankan agar Notaris dalam membuat akta penyesuaian
penyesuaian yayasan yang di dirikan sebelum lahirnya undang undang yayasan harus
berdasarkan pada peraturan perundang-undangan tentang yayasan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintanh Nomor
63 Tahun 2008 tentang pelaksanaan Undang Undang Yayasan.
Collections
- Master of Law [1464]