Analisis Yuridis Mengenai Keabasahan Hak Tanggungan terhadap Perjanjian Mudharabah
Abstract
Mudharabah merupakan salah satu produk perbankan syari'ah yang dalam pelaksanaan akadnya, wajib untuk menerapkan prinsip kehati-hatian sebagai amanat Undang-undang. Salah satu bentuk pelaksanaan prinsip kehati-hatian tersebut adalah penerapan ketentuan 5C yang didalamnya terdapat unsure collateral atau jaminan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa keabsahan jaminan terhadap akad mudharabah, karena pada prinsipnya akad mudharabah merupakan akad amanah yang tidak memerlukan jaminan. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normative untuk mengetahui konsep jaminan dalam mudharabah sesuai hukum islam khususnya mengenai posisi Hak Tanggungan terhadap akad mudharabah ditinjau dari Hukum Islam maupun Hukum Positif. Sehingga dengan diletakkannya jaminan Hak Tanggungan pada Akad Mudharabah tidak akan berpengaruh terhadap keabsahan akad mudharabah.
Collections
- Master of Law [1445]