Akibat Hukum Dari Praktik Saham Dengan Pinjam Nama (Nominee Shareholder): Studi Perbandingan Indonesia Dan Thailand
Abstract
Nilai kapitalisasi pasar yang besar menjadikan Indonesia sebagai destinasi investasi
global yang atraktif. Maraknya Penanaman Modal Asing (PMA) membuat praktik
nominee shareholder semakin meningkat, walaupun UU dengan tegas telah melarang.
Penelitian terdahulu umumnya membahas nominee dari perspektif kepastian hukum saja.
Riset ini menghadirkan analisis baru mengenai keabsahan hukum nominee shareholder
di Indonesia; faktor pendorong dan implikasinya; serta perbandingan hukum antara
Indonesia dan Thailand. Riset ini merupakan penelitian hukum normatif melalui studi
kepustakaan dan menggunakan metode analisis Teori Perbandingan Hukum dengan
statute dan comparative approach. Hasil dari penelitian ini adalah pertama, nominee
shareholder melanggar 6 aturan hukum Indonesia, terutama pasal-pasal dalam UUPM
No. 25 Tahun 2007, UUPT No. 40 Tahun 2007, serta KUHPerdata. Kedua, terdapat 3
faktor pendorong nominee shareholder yaitu adanya niat asing menguasai aset negara,
kompleksnya perizinan investasi asing, dan isu perpajakan. Ketiga, analisis perbandingan
UUPM, UUPT, dan peraturan BKPM RI No. 1 Tahun 2020 dengan Thailand Foreign
Business Act 1999 menemukan bahwa Thailand memberlakukan sanksi pidana dan
kebijakan pengawasan yang lebih berat dan ketat daripada Indonesia. Aturan hukum
Indonesia masih menyediakan celah bagi praktik nominee. Rekomendasi riset ini dapat
digunakan untuk merumuskan hukum yang lebih menimbulkan efek jera guna mengurangi
praktik nominee shareholder di Indonesia.
Collections
- Master of Law [1445]