URGENSI IDENTITAS WARUNG MAKAN NON-HALAL TERHADAP UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN MUSLIM DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Abstract
Mengkonsumsi makanan halal dan sehat menjadi anjuran bagi setiap muslim
dengan berbagai manfaat bagi tubuh. Perintah untuk mengkonsumsi makanan halal
telah jelas terdapat dalam sumber rujukan umat Islamyaitu Al Qur’an dan Hadist.
Dengan adanya berbagai jenis makanan saat ini, maka banyak beredar warungwarung
makan
yang
menjajankan
makanan
non-halal
dengan
berbagai
jenis
variasi
yang
menarik. Dengan demikian, terkadang membuat masyarakat tidak dapat
membedakan mana makanan yang halal dan mana makanan yang non-halal, jika
tidak diberi himbauan dan identitas secara jelas. Yogyakarta merupakan salah satu
daerah dengan mayoritas penduduk muslim. Tercatat dalam data jumlah pemeluk
agama pemerintahan DIY oleh Kanwil Kemenag, hingga 2019 penduduk yang
beragama Islamadalah 3.435.980 dari jumlah rata-rata pemeluk agama 3.771.256.
Artinya lebih dari 90% masyarakat yang beragama Islam di Yogyakarta. Namun
hingga saat ini masih banyak produk makanan non-halal yang belum memberikan
identitas berupa label atau logo secara jelas beredar di kalangan masyarakat.
Adapun tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui respon dan tingkat kepedulian
masyarakat terhadap identitas warung makan non-halal di Yogyakarta; dan urgensi
pencantuman identitas pada warung makan non-halal seperti halnya singkatan kata,
simbol, ataupun gambar. Jenis metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah
kualitatif, dengan sampel sumber data dipilih secara purposive sampling. Sampel
diambil dari 30 responden konsumen muslim yang tersebar tiga kabupaten; Sleman,
Bantul dan Kota Yogyakarta. Konsumen muslim yang menjadi npenelitian ini ialah;
masyarakat lokal, pendatang yang untuk bertempat tinggal, maupun wisatawan
yang hanya datang dalam beberapa waktu. Wawancara mengacu pada pengetahuan
atau pemahaman (kognitif), emosial (afektif) dan perilaku (behavioral) masyarakat
selaku konsumen. Kewajiban pencantuman label dan/atau logo secara jelas, teratur,
mudah dibaca serta proporsional, sejalan dengan peraturan pemerintah Republik
Indonesia dalam UU No.7 Thn 1998 terkait pangan, UU No.8 Thn 1998 terkait
Perlindungan Konsumen, serta UU No 31 Thn 2018 BPOM terkait label pangan
olahan.
Collections
- Islamic Economics [826]