Show simple item record

dc.contributor.advisorMuhammad Iqbal, S.E.I., M.S.I
dc.contributor.authorTRI SASONO HADI
dc.date.accessioned2021-06-10T05:30:38Z
dc.date.available2021-06-10T05:30:38Z
dc.date.issued2020-12-18
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/29154
dc.description.abstractMengkonsumsi makanan halal dan sehat menjadi anjuran bagi setiap muslim dengan berbagai manfaat bagi tubuh. Perintah untuk mengkonsumsi makanan halal telah jelas terdapat dalam sumber rujukan umat Islamyaitu Al Qur’an dan Hadist. Dengan adanya berbagai jenis makanan saat ini, maka banyak beredar warungwarung makan yang menjajankan makanan non-halal dengan berbagai jenis variasi yang menarik. Dengan demikian, terkadang membuat masyarakat tidak dapat membedakan mana makanan yang halal dan mana makanan yang non-halal, jika tidak diberi himbauan dan identitas secara jelas. Yogyakarta merupakan salah satu daerah dengan mayoritas penduduk muslim. Tercatat dalam data jumlah pemeluk agama pemerintahan DIY oleh Kanwil Kemenag, hingga 2019 penduduk yang beragama Islamadalah 3.435.980 dari jumlah rata-rata pemeluk agama 3.771.256. Artinya lebih dari 90% masyarakat yang beragama Islam di Yogyakarta. Namun hingga saat ini masih banyak produk makanan non-halal yang belum memberikan identitas berupa label atau logo secara jelas beredar di kalangan masyarakat. Adapun tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui respon dan tingkat kepedulian masyarakat terhadap identitas warung makan non-halal di Yogyakarta; dan urgensi pencantuman identitas pada warung makan non-halal seperti halnya singkatan kata, simbol, ataupun gambar. Jenis metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah kualitatif, dengan sampel sumber data dipilih secara purposive sampling. Sampel diambil dari 30 responden konsumen muslim yang tersebar tiga kabupaten; Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta. Konsumen muslim yang menjadi npenelitian ini ialah; masyarakat lokal, pendatang yang untuk bertempat tinggal, maupun wisatawan yang hanya datang dalam beberapa waktu. Wawancara mengacu pada pengetahuan atau pemahaman (kognitif), emosial (afektif) dan perilaku (behavioral) masyarakat selaku konsumen. Kewajiban pencantuman label dan/atau logo secara jelas, teratur, mudah dibaca serta proporsional, sejalan dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia dalam UU No.7 Thn 1998 terkait pangan, UU No.8 Thn 1998 terkait Perlindungan Konsumen, serta UU No 31 Thn 2018 BPOM terkait label pangan olahan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHalal dan Non-halalen_US
dc.subjectIdentitas (label & logo)en_US
dc.subjectKonsumen Muslimen_US
dc.titleURGENSI IDENTITAS WARUNG MAKAN NON-HALAL TERHADAP UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN MUSLIM DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTAen_US
dc.Identifier.NIM16423077


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record