Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ni’matul Huda
dc.contributor.author17912014 Ivan Vata
dc.date.accessioned2021-06-07T02:29:18Z
dc.date.available2021-06-07T02:29:18Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/28910
dc.description.abstractKemunculan isu mengenai pengalokasian Dana Desa sempat tersandingkan dengan hal-hal yang persifat politis misalnya Dana Desa di jadikan alat kampanye pada pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden pada tahun 2014 karena partai-partai politik dan kedua calon presiden menjanjikan anggaran dana desa sebesar 1 milyar sampai dengan 1,4 milyar. Potensi masalah terkait dengan Dana Desa adalah munculnya kecurang pada kalangan pengeksekusi Dana tersebut. Ada tiga jenis fraud yakni penyalahgunaan asset, kecurangan laporan keuangan dan korupsi. Kecurangan laporan keuangan dapat dilihat pada penyajian laporan keuangan (laporan APBDesa. Untuk mengatasi potensi kecurangan (fraud), pengawasan Dana Desa diserahkan kepada Inspektorat, Pasal 19 PP NO 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Rumusan masalah, Pertama bagaimana peran Inspektorat dalam pengwasan Dana Desa. Kedua, apa tindak Lanjut Hasil temuan Inspektorat. Ketiga, Bagaimana konsep yang ideal pengawasan Inspektorat. Penelitian ini adalah penelitian empiris yuridis dengan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekuder dan tersier. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pengumpulan data yang digunakan, studi dokumen,wawancara, dengan analisis deskriptif kulitatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah, bahwa Tim Inspektorat telah melaksanakan prosedur lapangan yang sangat baik hal ini berdasarkan temuan fraud atau Penyelewengan Dana Desa yang dilakukan dengan cara memanipulatif laporan kegiatan Dana Desa. Hasil tindak lanjut dari temuan masih dinilai lemah baik dalam pemberian sanksi, transparansi, dan juga eksekusi. Ketiga, konsep idealnya adalah perluasan fungsi Inspektorat terhadap Pengawasan Dana Desa. hal ini bisa didasarkan dalam Peraturan Pemerintah yang selanjutnya di turunkan melalui Peraturan Bupati. Beberapa poin penormaan yang dianggap ideal dalam perluasaan fungsi Inspektorat daerah Kabupaten adalah, Inspektorat Mampu meberikan sanksi administratif terhadap Oknum Pelanggar Dana Desa. Langsung bersinergi dengan pihak kepolisian setelah melalui tahapan administratif. Mengusulkan pemberhentian pelanggar Dana Desa kepada kepala daerah. Penambahan anggota inspektorat mengingat perluasan fungsi dan beban kerja. Pengembalian kerugian dana desa harus diberitakan kepada masyarakat. Sosialisasi mengenai fungsi dari inspektorat harus dilakukan secara baik agar masyarakat dapat pro aktif dalam melakukan pengawasan publik.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDana Desaen_US
dc.subjectPengawasanen_US
dc.subjectPemerintahan Desaen_US
dc.subjectInspektoraten_US
dc.titlePeranan Inspektorat Daerah Kabupaten dalam Pengawasan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa di Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017en_US
dc.Identifier.NIM17912014


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record