Peranan Inspektorat Daerah Kabupaten dalam Pengawasan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa di Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017
Abstract
Kemunculan isu mengenai pengalokasian Dana Desa sempat tersandingkan
dengan hal-hal yang persifat politis misalnya Dana Desa di jadikan alat kampanye
pada pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden pada tahun 2014 karena
partai-partai politik dan kedua calon presiden menjanjikan anggaran dana desa
sebesar 1 milyar sampai dengan 1,4 milyar. Potensi masalah terkait dengan Dana
Desa adalah munculnya kecurang pada kalangan pengeksekusi Dana tersebut. Ada
tiga jenis fraud yakni penyalahgunaan asset, kecurangan laporan keuangan dan
korupsi. Kecurangan laporan keuangan dapat dilihat pada penyajian laporan
keuangan (laporan APBDesa. Untuk mengatasi potensi kecurangan (fraud),
pengawasan Dana Desa diserahkan kepada Inspektorat, Pasal 19 PP NO 12 Tahun
2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Rumusan masalah, Pertama bagaimana peran Inspektorat dalam pengwasan Dana
Desa. Kedua, apa tindak Lanjut Hasil temuan Inspektorat. Ketiga, Bagaimana
konsep yang ideal pengawasan Inspektorat. Penelitian ini adalah penelitian
empiris yuridis dengan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum
primer, sekuder dan tersier. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan
perundang-undangan dan konseptual. Pengumpulan data yang digunakan, studi
dokumen,wawancara, dengan analisis deskriptif kulitatif. Kesimpulan dalam
penelitian ini adalah, bahwa Tim Inspektorat telah melaksanakan prosedur
lapangan yang sangat baik hal ini berdasarkan temuan fraud atau Penyelewengan
Dana Desa yang dilakukan dengan cara memanipulatif laporan kegiatan Dana
Desa. Hasil tindak lanjut dari temuan masih dinilai lemah baik dalam pemberian
sanksi, transparansi, dan juga eksekusi. Ketiga, konsep idealnya adalah perluasan
fungsi Inspektorat terhadap Pengawasan Dana Desa. hal ini bisa didasarkan dalam
Peraturan Pemerintah yang selanjutnya di turunkan melalui Peraturan Bupati.
Beberapa poin penormaan yang dianggap ideal dalam perluasaan fungsi
Inspektorat daerah Kabupaten adalah, Inspektorat Mampu meberikan sanksi
administratif terhadap Oknum Pelanggar Dana Desa. Langsung bersinergi dengan
pihak kepolisian setelah melalui tahapan administratif. Mengusulkan
pemberhentian pelanggar Dana Desa kepada kepala daerah. Penambahan anggota
inspektorat mengingat perluasan fungsi dan beban kerja. Pengembalian kerugian
dana desa harus diberitakan kepada masyarakat. Sosialisasi mengenai fungsi dari
inspektorat harus dilakukan secara baik agar masyarakat dapat pro aktif dalam
melakukan pengawasan publik.
Collections
- Master of Law [1445]