Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Rusli Muhammad
dc.contributor.author14912100 Purnama Hadi
dc.date.accessioned2021-05-27T06:58:32Z
dc.date.available2021-05-27T06:58:32Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/28760
dc.description.abstractInformasi yang diketahui oleh dokter pada saat melakukan pemeriksaan maupun segala sesuatu yang diceritakan oleh pasien kepada dokter merupakan informasi rahasia. Rahasia medis ini merupakan hak pasien. Menjaga rahasia medis merupakan kewajiban bagi profesi kedokteran dalam menjalankan tugas dan praktiknya sebagai penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Apabila rahasia medis ini dibocorkan maka dapat dimintai pertangungjawaban hukum bagi pelaku pembocoran rahasia tersebut. Seringkali dalam praktik kedokteran terjadi pelanggaran atas hak rahasia informasi medis sehingga menimbulkan perselisihan antara pasien dengan tenaga pelayanan kesehatan. Dalam situasi penanganan wabah penyakit menular seperti yang pada saat ini terjadi yaitu Covid-19, rahasia medis selalu berbenturan dengan keterbukaan informasi publik. Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait tentang praktik kedokteran dan didalamnya mengatur antara lain rahasia medis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan hukum pidana dalam mengatur rahasia medis tersebut serta bagaimana akibat hukum apabila terjadi pelanggaran rahasia medis. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa pemerintah telah membuat kebijakan yang mengatur mengenai kerahasiaan informasi medis melalui KUHP, Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 tentang rahasia kedokteran. Akibat hukum terhadap pelanggaran rahasia medis berupa sanksi pidana karena merupakan pelanggaran hukum pidana, dan sanksi administrasi yang diberikan oleh organisasi profesi berupa teguran tertulis dan pencabutan SIP (Surat Izin Praktek) oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) karena merupakan pelanggaran etik.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectInformasi Medisen_US
dc.subjectPembocoranen_US
dc.subjectRahasia Medisen_US
dc.titleKebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pelanggaran Rahasia Medisen_US
dc.Identifier.NIM14912100


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record