Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pelanggaran Rahasia Medis
Abstract
Informasi yang diketahui oleh dokter pada saat melakukan pemeriksaan maupun
segala sesuatu yang diceritakan oleh pasien kepada dokter merupakan informasi
rahasia. Rahasia medis ini merupakan hak pasien. Menjaga rahasia medis
merupakan kewajiban bagi profesi kedokteran dalam menjalankan tugas dan
praktiknya sebagai penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Apabila
rahasia medis ini dibocorkan maka dapat dimintai pertangungjawaban hukum bagi
pelaku pembocoran rahasia tersebut. Seringkali dalam praktik kedokteran terjadi
pelanggaran atas hak rahasia informasi medis sehingga menimbulkan perselisihan
antara pasien dengan tenaga pelayanan kesehatan. Dalam situasi penanganan
wabah penyakit menular seperti yang pada saat ini terjadi yaitu Covid-19, rahasia
medis selalu berbenturan dengan keterbukaan informasi publik. Sehubungan
dengan hal tersebut pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait
tentang praktik kedokteran dan didalamnya mengatur antara lain rahasia medis.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan hukum pidana
dalam mengatur rahasia medis tersebut serta bagaimana akibat hukum apabila
terjadi pelanggaran rahasia medis.
Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa pemerintah telah membuat
kebijakan yang mengatur mengenai kerahasiaan informasi medis melalui KUHP,
Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Peraturan
Menteri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 tentang rahasia kedokteran.
Akibat hukum terhadap pelanggaran rahasia medis berupa sanksi pidana karena
merupakan pelanggaran hukum pidana, dan sanksi administrasi yang diberikan
oleh organisasi profesi berupa teguran tertulis dan pencabutan SIP (Surat Izin
Praktek) oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)
karena merupakan pelanggaran etik.
Collections
- Master of Law [1445]