Pembuatan Salinan Akta Berdasarkan Protokol Werda Notaris Yang Telah Diserahkan Pada Notaris Pemegang Protokol
dc.contributor.advisor | Zairin Harahap | |
dc.contributor.author | 17921073 Lentra Nugraha | |
dc.date.accessioned | 2021-05-27T02:25:18Z | |
dc.date.available | 2021-05-27T02:25:18Z | |
dc.date.issued | 2020 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/123456789/28750 | |
dc.description.abstract | Tesis ini meneliti tentang pembuatan salinan akta berdasarkan protokol werda notaris yang telah diserahkan pada notaris pemegang protokol. Masalah yang dirumuskan dalam tesis ini adalah 1) Apa konsekuensi hukum pemegang protokol beralih dapat membuat akta salinan berdasarkan minuta yang telah diserahkan? 2) Bagaimana pembuatan akta salinan terhadap protokol minuta aktanya dibuat oleh Werda Notaris? Selanjutnya jenis penelitian dalam tesis ini ialah penelitian hukum normatif dan empiris artinya penggabungan penelitian normatif dan empiris. Pendekatan penelitian pada tesis ini ialah pendekatan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (The Case Approach), analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan, bahwa tentang konsekuensi hukum pemegang protokol beralih dapat membuat akta salinan berdasarkan minuta yang telah diserahkan. Minuta akta yang rusak maka salinan tidak dapat dibuat lagi, dan jika minuta baik maka salinan dapat dibuat berdasarkan isinya, bahwa siapapun notaris yang memegang minuta akta (penerima protokol dari notaris yang berakhir jabatannya atau meninggal) dapat membuat salinan tersebut. Jika minuta rusak disebabkan oleh kelalaian maka notaris harus bertanggung jawab termasuk notaris yang menyerahkan protokol (werda). Selanjutnya pembuatan akta salinan terhadap protokol minuta aktanya dibuat oleh Werda Notaris, bahwa Protokol Notaris dari Notaris lain yang pada waktu penyerahannya berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih diserahkan oleh Notaris penerima protokol Notaris kepada Majelis Pengawas Daerah. Notaris penerima protokol yang lebih dari 30 tahun seharusnya memberitahu kepada MPD, jika para pihak meminta salinan akta pada notaris penerima protokol yang lebih dari 30 tahun dapat dibuat tetapi ada minuta akta yang masih berlaku dan dapat dibaca dengan baik, dan jika rusak maka tidak dapat dibuat. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Notaris | en_US |
dc.subject | Werda notaris | en_US |
dc.subject | Protokol Notaris | en_US |
dc.title | Pembuatan Salinan Akta Berdasarkan Protokol Werda Notaris Yang Telah Diserahkan Pada Notaris Pemegang Protokol | en_US |
dc.Identifier.NIM | 17921073 |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
Master of Law [1450]