Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Sefriani
dc.contributor.author16912037 Yuman Nur Rozak
dc.date.accessioned2021-05-24T05:28:27Z
dc.date.available2021-05-24T05:28:27Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/28702
dc.description.abstractPenerapan Corporate Social Responsibility (CSR) bagi perusahaan non Sumber Daya Alam (non SDA) di Indonesia sangat diperlukan mengingat dampaknya pada alam dan lingkungan sosial yang semakin banyak akibat kegiatan usaha perusahaan. Namun, pengaturan CSR di Indonesia yang minim dan tidak terpusat menjadikan carut marutnya pelaksanaan dan pewajiban CSR ini. ISO 26000, sebagai instrumen internasional telah memberikan prinsip-prinsip yang bisa diterapkan dalam pelaksanaan CSR bagi seluruh perusahaan. Dalam penelitian ini, peneliti akan menjawab dua permasalahan yakni: apakah pengaturan CSR di Indonesia sudah sesuai dengan ISO 26000? Bagaimanakah seharusnya regulasi dan formulasi CSR untuk mengatasi kekosongan hukum terhadap perusahaan non SDA di Indonesia? Dari hasil penelitian yang telah dilakukan diperoleh fakta yakni sebagai berikut. Pertama, pengaturan CSR di Indonesia tidak sesuai dengan pengaturan yang terdapat dalam ISO 26000. Regulasi CSR di Indonesia masih tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan yakni dalam 7 (tujuh) undang-undang yakni: UU PT, UU PM, UU Minyak Bumi, UU PPLH, UU Panas Bumi, UU Minerba, dan UU Fakir Miskin, 2 Peraturan Pemerintah yakni PP No. 47/2012 dan PP No. 23/2010, dan 1 Peraturan Menteri yakni Permen BUMN 2013. Dari seluruh aturan tersebut, pengaturan CSR masih secara sempit yakni diwajibkan hanya bagi Perusahaan yang bergerak dalam kegiatan SDA. perusahaan non SDA tidak diwajibkan untuk melaksanakan CSR meskipun kegiatan usahanya sangat berdampak pada lingkungan sosial dan lingkungan hidup. Kedua, Perlu adanya regulasi secara khusus yang mengatur mengenai implementasi dan mekanisme pelaksanaan CSR di Indonesia yang terpadu dan terkodifikasi. Selain itu, pengaturan CSR di Indonesia yang masih tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan perlu diformulasikan ulang dengan mengadopsi prinsip-prinsip pelaksanaan CSR yang terdapat dalam ISO 26000. Dalam hal ini, pengaturan mengenai CSR perlu diformulasikan dalam bentuk Undang- Undang yang di dalamnya memuat dua ketentuan utama yakni pelaksanaan CSR bagi perusahaan SDA dan pelaksanaan CSR bagi perusahaan Non-SDA. Dengan pewajiban CSR untuk seluruh perusahaan, maka akan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak dan akan memberikan kepastian hukum untuk terselenggaranya CSR yang patut dan wajar dengan parameter yang jelas dan terukur.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectCSRen_US
dc.subjectperusahaanen_US
dc.subjectnon-SDAen_US
dc.subjectISO 26000en_US
dc.subjectperaturanen_US
dc.titleRegulasi Dan Formulasi Pewajiban Corporate Social Responsibility Bagi Perusahaan Non Sumber Daya Alam Dalam Perspektif ISO 26000en_US
dc.Identifier.NIM16912037


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record