Regulasi Dan Formulasi Pewajiban Corporate Social Responsibility Bagi Perusahaan Non Sumber Daya Alam Dalam Perspektif ISO 26000
Abstract
Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) bagi perusahaan non Sumber Daya
Alam (non SDA) di Indonesia sangat diperlukan mengingat dampaknya pada alam dan
lingkungan sosial yang semakin banyak akibat kegiatan usaha perusahaan. Namun,
pengaturan CSR di Indonesia yang minim dan tidak terpusat menjadikan carut
marutnya pelaksanaan dan pewajiban CSR ini. ISO 26000, sebagai instrumen
internasional telah memberikan prinsip-prinsip yang bisa diterapkan dalam pelaksanaan
CSR bagi seluruh perusahaan. Dalam penelitian ini, peneliti akan menjawab dua
permasalahan yakni: apakah pengaturan CSR di Indonesia sudah sesuai dengan ISO
26000? Bagaimanakah seharusnya regulasi dan formulasi CSR untuk mengatasi
kekosongan hukum terhadap perusahaan non SDA di Indonesia? Dari hasil penelitian
yang telah dilakukan diperoleh fakta yakni sebagai berikut. Pertama, pengaturan CSR
di Indonesia tidak sesuai dengan pengaturan yang terdapat dalam ISO 26000. Regulasi
CSR di Indonesia masih tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan yakni
dalam 7 (tujuh) undang-undang yakni: UU PT, UU PM, UU Minyak Bumi, UU PPLH,
UU Panas Bumi, UU Minerba, dan UU Fakir Miskin, 2 Peraturan Pemerintah yakni PP
No. 47/2012 dan PP No. 23/2010, dan 1 Peraturan Menteri yakni Permen BUMN 2013.
Dari seluruh aturan tersebut, pengaturan CSR masih secara sempit yakni diwajibkan
hanya bagi Perusahaan yang bergerak dalam kegiatan SDA. perusahaan non SDA tidak
diwajibkan untuk melaksanakan CSR meskipun kegiatan usahanya sangat berdampak
pada lingkungan sosial dan lingkungan hidup. Kedua, Perlu adanya regulasi secara
khusus yang mengatur mengenai implementasi dan mekanisme pelaksanaan CSR di
Indonesia yang terpadu dan terkodifikasi. Selain itu, pengaturan CSR di Indonesia yang
masih tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan perlu diformulasikan ulang
dengan mengadopsi prinsip-prinsip pelaksanaan CSR yang terdapat dalam ISO 26000.
Dalam hal ini, pengaturan mengenai CSR perlu diformulasikan dalam bentuk Undang-
Undang yang di dalamnya memuat dua ketentuan utama yakni pelaksanaan CSR bagi
perusahaan SDA dan pelaksanaan CSR bagi perusahaan Non-SDA. Dengan pewajiban
CSR untuk seluruh perusahaan, maka akan memberikan keadilan dan kepastian hukum
bagi seluruh pihak dan akan memberikan kepastian hukum untuk terselenggaranya CSR
yang patut dan wajar dengan parameter yang jelas dan terukur.
Collections
- Master of Law [1447]