Implikasi Hukum terhadap Notaris yang Memberikan Jasa Kenotariatan Diluar Kewenangannya
Abstract
Tesis ini meneliti tentang implikasi hukum terhadap notaris yang memberikan jasa
kenotariatan diluar kewenangannya, dimana dalam hal ini Notaris merupakan
perpanjangan tangan dari negara, dan negara memberikan kepercayaan kepada
Notaris untuk menjalankan sebagian urusan atau tugas negara, khususnya dalam
bidang perdata. Dalam menjalankan tugasnya, Notaris dituntut untuk sebagai
penengah dan menerangkan sejujur-jujurnya kepada para penghadap akan kondisi
yang sedang dihadapi, harus bertindak jujur, seksama, mandiri dan tidak berpihak
dalam melakukan perbuatan hukum. Sesuatu hal yang bertentangan yang tidak baik
harus dihindari. Hal ini dikarenakan dalam masalah pertanggung jawaban seorang
Notaris merupakan hal yang utama mengingat akta yang ia buat merupakan bukti
yang kuat sebagai alat bukti tertulis. Berdasarkan hal tersebut, maka muncul
permasalahan tentang Pertama, Implikasi hukum dan pertanggung jawaban notaris
terhadap jabatannya dalam melaksanakan hal yang berada diluar kewenangannya.
Kedua, Bagaimana pandangan MPD terhadap notaris yang menjalankan hal yang
berada diluar kewenangannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
mengkaji bagaimana pandangan dan langkah apa yang akan diambil oleh Majelis
Pengawas Wilayah (MPW) Dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) terhadap Notaris
yang melakukan pelanggaran diluar kewenangannya. Jenis penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris atau penelitian
hukum sosiologis. Penelitian ini menunjukkan hasil bahwa Pertama apabila Notaris
telah melakukan pelanggaran asas spesialitas, dengan hal tersebut menunjukkan
bahwa adapun sanksi dari penyalahgunaan jabatan notaris baik sanksi perdata dan
sanksi administrasi dijatuhkan terhadap jabatan notaris. Dan Kedua, Penerapan
pengawasan dan pembinaan yang telah dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris
khusus nya Majelis Pengawas Daerah Kota Pekanbaru sebagai pengawas dan
pembina yang langsung berhadapan dengan Notaris hampir dapat dilakukan dengan
sempurna, dengan catatan bahwa saling terbuka dan saling memberikan komunikasi
yang jelas antar Majelis Pengawas Pusat (MPP), Majelis Pengawas Wilayah
(MPW), Majelis Pengawas Daerah (MPD) hingga ke Notaris itu sendiri itu sangat
penting guna menghindari miskomunikasi serta untuk menciptakan sinergi yang
baik dalam penerapan pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas, serta
juga harus juga tetap berada pada lajur koridor kewenangan yang dimiliki oleh
masing-masing Majelis Pengawas.
Collections
- Master of Law [1445]