Show simple item record

dc.contributor.advisorMulyoto
dc.contributor.authorBaihaqy Prianto Adi
dc.date.accessioned2021-04-22T05:44:01Z
dc.date.available2021-04-22T05:44:01Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/28278
dc.description.abstractKeberadaan dari saksi instrumenter merupakan perintah dari Undang-undang, maka perlindungan hukum terhadap saksi instrumenter dirasa sangat penting keberadaannya secara tertulis. Perlindungan hukum sebagai suatu gambaran tersendiri dari fungsi hukum itu sendiri, yang memiliki konsep bahwa hukum memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Dalam penelitian ini, penulis akan mengkaji terkait peran saksi instrumenter dan perlindungan hukum terhadap saksi instrumenter dalam pembuatan akta notaris. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode Penelitian hukum normatif (normative law research) dan pendekatan kualitatif dengan analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis deskriptif yang sifatnya induktif (kesimpulan khusus menjadi umum). Peran saksi instrumenter adalah untuk menguatkan keotentikan akta notaris sehingga wajib ada dalam prosedur pengesahan akta. Peranan dan tanggungjawab saksi instrumenter hanya sebatas kebenaran formil yang diberikan oleh para pihak untuk kepentingan pembuatan akta notariil. Paramenjadi tanggung jawab notaris apabila dipermasalahkan di persidangan. Perlindungan hukum terhadap saksi instrumenter melekat pada jabatan notaris walaupun tidak secara tegas diatur dalam undang-undang, sehingga ketika saksi dipanggil guna pemeriksaan di kepolisian maka notaris perlu menjaga saksi instrumenter untuk tetap aman dengan jalan yang benar dan dikehendaki oleh undang-undang. Terkait perlindungan saksi sendiri terlepas dari saksi intrumenter sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPeranen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectSaksi Instrumenteren_US
dc.subjectAkta Notaris saksi instrumenter tidak bertanggungjawab terhadap isi akta itu karena tetapen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Saksi Instrumenter Dalam Pembuatan Akta Notarisen_US
dc.Identifier.NIM16921037


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record