Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Instrumenter Dalam Pembuatan Akta Notaris
Abstract
Keberadaan dari saksi instrumenter merupakan perintah dari
Undang-undang, maka perlindungan hukum terhadap saksi instrumenter
dirasa sangat penting keberadaannya secara tertulis. Perlindungan hukum
sebagai suatu gambaran tersendiri dari fungsi hukum itu sendiri, yang
memiliki konsep bahwa hukum memberikan suatu keadilan, ketertiban,
kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Dalam penelitian ini, penulis akan
mengkaji terkait peran saksi instrumenter dan perlindungan hukum terhadap
saksi instrumenter dalam pembuatan akta notaris.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian lapangan (field research) dengan metode Penelitian hukum
normatif (normative law research) dan pendekatan kualitatif dengan analisis
data dilakukan dengan menggunakan analisis deskriptif yang sifatnya induktif
(kesimpulan khusus menjadi umum).
Peran saksi instrumenter adalah untuk menguatkan keotentikan akta
notaris sehingga wajib ada dalam prosedur pengesahan akta. Peranan dan
tanggungjawab saksi instrumenter hanya sebatas kebenaran formil yang
diberikan oleh para pihak untuk kepentingan pembuatan akta notariil. Paramenjadi tanggung jawab notaris apabila dipermasalahkan di persidangan.
Perlindungan hukum terhadap saksi instrumenter melekat pada jabatan notaris
walaupun tidak secara tegas diatur dalam undang-undang, sehingga ketika
saksi dipanggil guna pemeriksaan di kepolisian maka notaris perlu menjaga
saksi instrumenter untuk tetap aman dengan jalan yang benar dan dikehendaki
oleh undang-undang. Terkait perlindungan saksi sendiri terlepas dari saksi
intrumenter sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Perlindungan Saksi dan Korban.
Collections
- Master of Law [1445]