Show simple item record

dc.contributor.advisorAroma Elmina Martha
dc.contributor.authorDayu Putra
dc.date.accessioned2021-04-22T04:38:09Z
dc.date.available2021-04-22T04:38:09Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/28277
dc.description.abstractsatu problematika pembuktian tindak pidana zina di dalam Pasal 284 KUHP ialah sulitnya membuktikan unsur delik zina. Hal ini karena perbuatan tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan terjadi dalam ruang-ruang private, sehingga sukar atau tidak mungkin memperoleh alat bukti saksi yang melihat langsung peristiwa terjadinya zina atau persetubuhan, padahal fakta yang harus dibuktikan adalah masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam lubang kemaluan perempuan. Pembuktian unsur zina dalam praktiknya selalu didasarkan pada alat bukti petunjuk, yang pada hakikatnya merupakan kesimpulan hakim belaka yang diperoleh dari alat bukti lain dan digunakan sebagai bukti di sidang pengadilan. Mengingat sifat yang demikian maka subjektivitas hakim menjadi lebih dominan. Ketidakhati-hatian mempergunakannya dapat mengakibat putusan itu lebih dekat kepada penerapan hukum yang sewenang-wenang, karena didominasi penilaian subjektivitas hakim yang berlebihan atau tidak wajar. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji bagaimana hakim dalam putusannya menggunakan bukti petunjuk sebagai dasar membuktikan unsur delik zina; dan bagaimana bukti petunjuk bisa memiliki justifikasi dalam membuktikan unsur delik zina. Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan koseptual dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer berupa perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan dalam perkara zina, serta publikasi tentang hukum sebagai bahan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen dan studi kepustaan. Hasil penelitian menemukan: pertama, bukti petunjuk pada prinsipnya digunakan untuk membentuk keyakinan hakim dalam hal alat-alat bukti yang ada belum dapat membuktikan perbuatan dan kesalahan terdakwa. Penggunaannya sangat ditentukan berdasarkan adanya fakta kebersamaan kedua terdakwa dalam waktu dan tempat yang memungkinkan terjadinya zina untuk dihubungkan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 854.K/Pid/1983 dalam penarikan kesimpulan terbuktinya unsur zina. Yurisprudensi ini juga telah dijadikan sebagai persangkaan atau praduga hukum bagi hakim ketika membuktikan unsur zina. Di samping itu, penggunaan bukti petunjuk juga selalu dihubungkan dengan ketidakmampuan terdakwa membuktikan alibi/sangkalannya sekalipun sangkalannya itu bersifat negatif. Selain itu, masih dijumpai penggunaan bukti petunjuk yang tidak didasarkan pada keadaan yang sangat perlu dan mendesak, padahal masih dapat diperoleh alat bukti lain yang dapat membuktikan unsur zina, seperti hasil pemeriksaan digital forensik. Kedua, bukti petunjuk yang memiliki justifikasi untuk membuktikan unsur delik zina harus memenuhi unsur formil dan materil.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectpembuktianen_US
dc.subjecttindak pidana zinaen_US
dc.subjectbukti petunjuken_US
dc.titlePembuktian Tindak Pidana Zina Di Dalam Pasal 284 KUHP Berdasarkan Bukti Petunjuken_US
dc.Identifier.NIM16912050


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record