Pembuktian Tindak Pidana Zina Di Dalam Pasal 284 KUHP Berdasarkan Bukti Petunjuk
Abstract
satu problematika pembuktian tindak pidana zina di dalam Pasal 284
KUHP ialah sulitnya membuktikan unsur delik zina. Hal ini karena perbuatan
tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan terjadi dalam ruang-ruang
private, sehingga sukar atau tidak mungkin memperoleh alat bukti saksi yang
melihat langsung peristiwa terjadinya zina atau persetubuhan, padahal fakta yang
harus dibuktikan adalah masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam lubang
kemaluan perempuan.
Pembuktian unsur zina dalam praktiknya selalu didasarkan pada alat bukti
petunjuk, yang pada hakikatnya merupakan kesimpulan hakim belaka yang
diperoleh dari alat bukti lain dan digunakan sebagai bukti di sidang pengadilan.
Mengingat sifat yang demikian maka subjektivitas hakim menjadi lebih dominan.
Ketidakhati-hatian mempergunakannya dapat mengakibat putusan itu lebih dekat
kepada penerapan hukum yang sewenang-wenang, karena didominasi penilaian
subjektivitas hakim yang berlebihan atau tidak wajar. Oleh karena itu, penelitian
ini mengkaji bagaimana hakim dalam putusannya menggunakan bukti petunjuk
sebagai dasar membuktikan unsur delik zina; dan bagaimana bukti petunjuk bisa
memiliki justifikasi dalam membuktikan unsur delik zina. Metode penelitian
yuridis normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan koseptual dan pendekatan
perundang-undangan. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer berupa
perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan dalam perkara zina, serta
publikasi tentang hukum sebagai bahan sekunder. Teknik pengumpulan bahan
hukum dilakukan melalui studi dokumen dan studi kepustaan.
Hasil penelitian menemukan: pertama, bukti petunjuk pada prinsipnya
digunakan untuk membentuk keyakinan hakim dalam hal alat-alat bukti yang ada
belum dapat membuktikan perbuatan dan kesalahan terdakwa. Penggunaannya
sangat ditentukan berdasarkan adanya fakta kebersamaan kedua terdakwa dalam
waktu dan tempat yang memungkinkan terjadinya zina untuk dihubungkan dengan
yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 854.K/Pid/1983 dalam penarikan
kesimpulan terbuktinya unsur zina. Yurisprudensi ini juga telah dijadikan sebagai
persangkaan atau praduga hukum bagi hakim ketika membuktikan unsur zina. Di
samping itu, penggunaan bukti petunjuk juga selalu dihubungkan dengan
ketidakmampuan terdakwa membuktikan alibi/sangkalannya sekalipun
sangkalannya itu bersifat negatif. Selain itu, masih dijumpai penggunaan bukti
petunjuk yang tidak didasarkan pada keadaan yang sangat perlu dan mendesak,
padahal masih dapat diperoleh alat bukti lain yang dapat membuktikan unsur zina,
seperti hasil pemeriksaan digital forensik. Kedua, bukti petunjuk yang memiliki
justifikasi untuk membuktikan unsur delik zina harus memenuhi unsur formil dan
materil.
Collections
- Master of Law [1445]