LEGALITAS IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI SESUAI PASAL 15 PERATURAN DAERAH SLEMAN NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN SLEMAN (Studi Kasus Menara Base Transceiver Station Site Perempatan Demak Ijo)
Abstract
Penelitian ini berjudul Penegakan Hukum Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten
Sleman No. 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi Dalam
Penerbitan Izin Pendirian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten. Penelitian ini
dilatar belakangi maraknya pembangunan menara telekomunikasi di kabupaten
Sleman yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah yang ada, kasus yang
diangkat oleh penulis adalah tidak terpenuhinya Persyaratan Sosialisasi dan
Persetujuan Warga sekitar pembangunan menara telekomunikasi di Dusun
Kredenan. Bahwa kedua hal tersebut merupakan syarat untuk mendapatkan IMB.
Lalu bagaimanakah tentang Legalitas Izin Mendirikan Bangunan Yang
Dikeluarkan Tanpa Adanya Sosialisasi Dan Persetujuan Warga dalam
Penerbitan Izin Pendirian Menara Telekomunikasi di Sleman. Bagaimanakah
Penegakan Hukum terhadap Pendirian Menara Telekomunikasi di Sleman yang
tidak memenuhi ketentuan Pasal 17 perda Sleman No. 7 Tahun 2015 tentang
Pengendalian Menara Telekomunikasi. Hasil penelitian penulis menyatakan
bahwa pada dasarnya izin mendirikan bangunan tersebut tidaklah sah, karena
sosialisasi dan persetujuan warga merupakan syarat formil yang harus
dilengkapi sebelum dikeluarkanya keputusan. Namun sepanjang tidak adanya
tindakan dari pembuat keputusan atau atasanya dan atau perintah pengadilan
yang menyatakan batal keputusan tersebut maka keputusan tersebut tetaplah
suatu keputusan yang sah. Setelah adanya putusan pengadilan yang menyatakan
membatalkan keputusan atau penerbit melakukan penarikan kembali atau
pembatalan keputusan maka legalitas keputusan izin mendirikan bangunan yang
dikeluarkan tanpa adanya sosialisasi dan persetujuan warga oleh BPMPPT tidak
sah lagi. Dalam Penegakan Hukumnya pemerintahan Kabupaten Sleman dapat
mengenakan sanksi administrasi sesuai dalam pasal 32 Perda No 5 Tahun 2011,
dalam pengenaan sanksinya dapat tidak berurutan namun apabila melakukan
pembongkaran maka pelaksanaannya harus membuat rencana pengeluaran
anggaran terlebih dahulu.
Collections
- Law [2308]