• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    LEGALITAS IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI SESUAI PASAL 15 PERATURAN DAERAH SLEMAN NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN SLEMAN (Studi Kasus Menara Base Transceiver Station Site Perempatan Demak Ijo)

    Thumbnail
    View/Open
    12410567 Putra Nugraha Muhammad T B.pdf (6.004Mb)
    Date
    2017
    Author
    Putra Nugraha Muhammad T B
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini berjudul Penegakan Hukum Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi Dalam Penerbitan Izin Pendirian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten. Penelitian ini dilatar belakangi maraknya pembangunan menara telekomunikasi di kabupaten Sleman yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah yang ada, kasus yang diangkat oleh penulis adalah tidak terpenuhinya Persyaratan Sosialisasi dan Persetujuan Warga sekitar pembangunan menara telekomunikasi di Dusun Kredenan. Bahwa kedua hal tersebut merupakan syarat untuk mendapatkan IMB. Lalu bagaimanakah tentang Legalitas Izin Mendirikan Bangunan Yang Dikeluarkan Tanpa Adanya Sosialisasi Dan Persetujuan Warga dalam Penerbitan Izin Pendirian Menara Telekomunikasi di Sleman. Bagaimanakah Penegakan Hukum terhadap Pendirian Menara Telekomunikasi di Sleman yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 17 perda Sleman No. 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi. Hasil penelitian penulis menyatakan bahwa pada dasarnya izin mendirikan bangunan tersebut tidaklah sah, karena sosialisasi dan persetujuan warga merupakan syarat formil yang harus dilengkapi sebelum dikeluarkanya keputusan. Namun sepanjang tidak adanya tindakan dari pembuat keputusan atau atasanya dan atau perintah pengadilan yang menyatakan batal keputusan tersebut maka keputusan tersebut tetaplah suatu keputusan yang sah. Setelah adanya putusan pengadilan yang menyatakan membatalkan keputusan atau penerbit melakukan penarikan kembali atau pembatalan keputusan maka legalitas keputusan izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan tanpa adanya sosialisasi dan persetujuan warga oleh BPMPPT tidak sah lagi. Dalam Penegakan Hukumnya pemerintahan Kabupaten Sleman dapat mengenakan sanksi administrasi sesuai dalam pasal 32 Perda No 5 Tahun 2011, dalam pengenaan sanksinya dapat tidak berurutan namun apabila melakukan pembongkaran maka pelaksanaannya harus membuat rencana pengeluaran anggaran terlebih dahulu.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/27516
    Collections
    • Law [3447]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse
    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV