Show simple item record

dc.contributor.advisorZairin Harahap
dc.contributor.authorPutra Nugraha Muhammad T B
dc.date.accessioned2021-03-09T05:06:05Z
dc.date.available2021-03-09T05:06:05Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/27516
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul Penegakan Hukum Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi Dalam Penerbitan Izin Pendirian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten. Penelitian ini dilatar belakangi maraknya pembangunan menara telekomunikasi di kabupaten Sleman yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah yang ada, kasus yang diangkat oleh penulis adalah tidak terpenuhinya Persyaratan Sosialisasi dan Persetujuan Warga sekitar pembangunan menara telekomunikasi di Dusun Kredenan. Bahwa kedua hal tersebut merupakan syarat untuk mendapatkan IMB. Lalu bagaimanakah tentang Legalitas Izin Mendirikan Bangunan Yang Dikeluarkan Tanpa Adanya Sosialisasi Dan Persetujuan Warga dalam Penerbitan Izin Pendirian Menara Telekomunikasi di Sleman. Bagaimanakah Penegakan Hukum terhadap Pendirian Menara Telekomunikasi di Sleman yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 17 perda Sleman No. 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi. Hasil penelitian penulis menyatakan bahwa pada dasarnya izin mendirikan bangunan tersebut tidaklah sah, karena sosialisasi dan persetujuan warga merupakan syarat formil yang harus dilengkapi sebelum dikeluarkanya keputusan. Namun sepanjang tidak adanya tindakan dari pembuat keputusan atau atasanya dan atau perintah pengadilan yang menyatakan batal keputusan tersebut maka keputusan tersebut tetaplah suatu keputusan yang sah. Setelah adanya putusan pengadilan yang menyatakan membatalkan keputusan atau penerbit melakukan penarikan kembali atau pembatalan keputusan maka legalitas keputusan izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan tanpa adanya sosialisasi dan persetujuan warga oleh BPMPPT tidak sah lagi. Dalam Penegakan Hukumnya pemerintahan Kabupaten Sleman dapat mengenakan sanksi administrasi sesuai dalam pasal 32 Perda No 5 Tahun 2011, dalam pengenaan sanksinya dapat tidak berurutan namun apabila melakukan pembongkaran maka pelaksanaannya harus membuat rencana pengeluaran anggaran terlebih dahulu.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectLegitimasien_US
dc.subjectPerizinanen_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.titleLEGALITAS IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI SESUAI PASAL 15 PERATURAN DAERAH SLEMAN NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN SLEMAN (Studi Kasus Menara Base Transceiver Station Site Perempatan Demak Ijo)en_US
dc.Identifier.NIM12410567


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record