Pengaruh Penerapan Good Corporate Governance Terhadap Tingkat Kesehatan Perbankan
Abstract
Perubahan kondisi internal dan ekstemal mewajibkan setiap perusahaan untuk siap menghadapi hal ini, tak terkecuali juga pada sektor perbankan. Diharapkan dengan penerapan Good Corporate Governance pada setiap pemsahaan ini dapat membantu menghadapi pembahan tersebut. Good Corporate Governance ini mengacu pada lima prinsip yang harus dipegang dalam penerapannya, baik dalam hal laporan keuangan ataupun non-keuangan, yaitu Tramparancy, Fairness, Accountability, Responsibility, lndependency.
Dalam penelitian ini penulis memfokuskan penelitian pada bagaimana pengaruh penerapan Good Corporate Governance terhadap tingkat kesehatan perbankan, apakah ada pengaruh penerapan Good Corporate Governance terhadap tingkat kesehatan perbankan di Indonesia.
Metode pengumpulan data yang dipakai adalah metode pengumpulan data sekunder. Data sekunder yang digunakan adalah data sekunder ekstemal yang dipublikasikan. Data sekunder ini berupa laporan keuangan perusahaan dan rasio-rasio perbankan yang dibutuhkan dalam penilaian kesehatan bank. Data sekunder ini didapat dari Bursa Efek Jakarta (BEJ, sekarang: Bursa Efek Indonesia).
Hasil analisis menunjukkan bahwa pada penelitian ini tidak terdapat perbedaan capital adequacy ratio, kualitas asset produktif, return on total assets, beban operasional terhadap pendapatan, dan loan to deposit ratio sebelum dan sesudah penerapan Good Corporate Governance. Hasil tersebut ditunjukkan dari trutung semuanya kurang dari 4ahe1 pada tarif signifikan (a) 5%, baik pada CAR, KAP, ROA, BOPO, maupun LDR. Kesimpulan ini memberikan makna bahwa tidak ada hubungan yang signifikan penerapan Good Corporate Governance terhadap tingkat kesehatan perbankan di Indonesia.
Collections
- Management [4548]