• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP STATUS ANAK DARI HASIL PERKAWINAN SEDARAH DI DAERAH KALIMANTAN TIMUR BALIKPAPAN

    Thumbnail
    View/Open
    16410357 Sinta Karina Raaph.pdf (1.583Mb)
    Date
    2020
    Author
    Sinta Karina Raaph
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Hubungan sedarah sering disebut sebagai Incest. Perkawinan sedarah adalah suatu hubungan seksual melalui jalur pernikahan antar anggota keluarga yang didalamnya masih terdapat hubungan darah yang mana dilarang agama maupun hukum. Anak dari hasil perkawinan sedarah juga menimbulkan kerugian bagi anak tersebut yaitu mengenai status anak tersebut dalam agama dan Negara serta hubungan hukum diantara ayah dan ibunya disebabkan anak tersebut lahir dari perkawinan yang tidak sah yang mengakibatkan anak tersebut kehilangan hak-haknya. Studi ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap status anak dari hasil perkawinan sedarah di daerah Kalimantan Timur Balikpapan. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: 1. Bagaimana pandangan perkawinan sedarah menurut hukum yang berlaku di Indonesia khususnya di Kalimantan Timur? 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap status anak dari hasil perkawinan sedarah di daerah Kalimantan Timur Balikpapan? Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang didukung dengan perundang-undangan yang berlaku. Data penelitian dikumpulkan melalui wawancara dan studi kepustakaan. Analisis dilakukan menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Perbuatan perkawinan sedarah sangat dilarang oleh agama dan hukum yang sebagaimana tertuang dalam Qs.An-Nisa ayat 23 tentang perempuan-perempuan yang tidak boleh dinikahi dan Pasal 8 Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang No.1 Tahun 1971 tentang larangan untuk menikah. Dalam hukum Islam hubungan yang terjadi antar perkawinan sedarah disamakan dengan perzinahan dan bahkan hampir seluruh peraturan adat yang ada di Indonesia hingga dunia telah melarang perkawinan antar sedarah. Penulis merekomendasikan Pemerintah harus jauh lebih tegas terhadap perkawinan sedarah dengan memberikan pembekalan atau sosialisasi mengenai perkawinan-perkawinan yang dilarang oleh hukum positif dan agama serta dampak yang terjadi jika larangan perkawinan tersebut dilakukan diseluruh pelosok Nusantara dikarenakan masih ada suku-suku pedalaman di Indonesia yang masih menganggap bahwa perkawinan sedarah itu merupakan hal yang biasa. Hal tersebut dilakukan agar diharapkan masyarakat dapat mengerti dan tidak melanggar peraturan tersebu.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/26874
    Collections
    • Law [3374]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV