Show simple item record

dc.contributor.advisorSiti Anisah
dc.contributor.authorSinta Karina Raaph
dc.date.accessioned2021-01-29T08:03:11Z
dc.date.available2021-01-29T08:03:11Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26874
dc.description.abstractHubungan sedarah sering disebut sebagai Incest. Perkawinan sedarah adalah suatu hubungan seksual melalui jalur pernikahan antar anggota keluarga yang didalamnya masih terdapat hubungan darah yang mana dilarang agama maupun hukum. Anak dari hasil perkawinan sedarah juga menimbulkan kerugian bagi anak tersebut yaitu mengenai status anak tersebut dalam agama dan Negara serta hubungan hukum diantara ayah dan ibunya disebabkan anak tersebut lahir dari perkawinan yang tidak sah yang mengakibatkan anak tersebut kehilangan hak-haknya. Studi ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap status anak dari hasil perkawinan sedarah di daerah Kalimantan Timur Balikpapan. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: 1. Bagaimana pandangan perkawinan sedarah menurut hukum yang berlaku di Indonesia khususnya di Kalimantan Timur? 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap status anak dari hasil perkawinan sedarah di daerah Kalimantan Timur Balikpapan? Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang didukung dengan perundang-undangan yang berlaku. Data penelitian dikumpulkan melalui wawancara dan studi kepustakaan. Analisis dilakukan menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Perbuatan perkawinan sedarah sangat dilarang oleh agama dan hukum yang sebagaimana tertuang dalam Qs.An-Nisa ayat 23 tentang perempuan-perempuan yang tidak boleh dinikahi dan Pasal 8 Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang No.1 Tahun 1971 tentang larangan untuk menikah. Dalam hukum Islam hubungan yang terjadi antar perkawinan sedarah disamakan dengan perzinahan dan bahkan hampir seluruh peraturan adat yang ada di Indonesia hingga dunia telah melarang perkawinan antar sedarah. Penulis merekomendasikan Pemerintah harus jauh lebih tegas terhadap perkawinan sedarah dengan memberikan pembekalan atau sosialisasi mengenai perkawinan-perkawinan yang dilarang oleh hukum positif dan agama serta dampak yang terjadi jika larangan perkawinan tersebut dilakukan diseluruh pelosok Nusantara dikarenakan masih ada suku-suku pedalaman di Indonesia yang masih menganggap bahwa perkawinan sedarah itu merupakan hal yang biasa. Hal tersebut dilakukan agar diharapkan masyarakat dapat mengerti dan tidak melanggar peraturan tersebu.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectStatus Anaken_US
dc.subjectPerkawinan Sedarahen_US
dc.subjectIncesten_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP STATUS ANAK DARI HASIL PERKAWINAN SEDARAH DI DAERAH KALIMANTAN TIMUR BALIKPAPANen_US
dc.Identifier.NIM16410357


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record