PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP STATUS ANAK DARI HASIL PERKAWINAN SEDARAH DI DAERAH KALIMANTAN TIMUR BALIKPAPAN
Abstract
Hubungan sedarah sering disebut sebagai Incest. Perkawinan sedarah adalah
suatu hubungan seksual melalui jalur pernikahan antar anggota keluarga yang
didalamnya masih terdapat hubungan darah yang mana dilarang agama maupun
hukum. Anak dari hasil perkawinan sedarah juga menimbulkan kerugian bagi
anak tersebut yaitu mengenai status anak tersebut dalam agama dan Negara
serta hubungan hukum diantara ayah dan ibunya disebabkan anak tersebut lahir
dari perkawinan yang tidak sah yang mengakibatkan anak tersebut kehilangan
hak-haknya. Studi ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap
status anak dari hasil perkawinan sedarah di daerah Kalimantan Timur
Balikpapan. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: 1. Bagaimana pandangan
perkawinan sedarah menurut hukum yang berlaku di Indonesia khususnya di
Kalimantan Timur? 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap status anak dari
hasil perkawinan sedarah di daerah Kalimantan Timur Balikpapan? Penelitian
ini merupakan penelitian empiris yang didukung dengan perundang-undangan
yang berlaku. Data penelitian dikumpulkan melalui wawancara dan studi
kepustakaan. Analisis dilakukan menggunakan metode analisis data kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Perbuatan perkawinan sedarah sangat
dilarang oleh agama dan hukum yang sebagaimana tertuang dalam Qs.An-Nisa
ayat 23 tentang perempuan-perempuan yang tidak boleh dinikahi dan Pasal 8
Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang No.1
Tahun 1971 tentang larangan untuk menikah. Dalam hukum Islam hubungan
yang terjadi antar perkawinan sedarah disamakan dengan perzinahan dan
bahkan hampir seluruh peraturan adat yang ada di Indonesia hingga dunia telah
melarang perkawinan antar sedarah. Penulis merekomendasikan Pemerintah
harus jauh lebih tegas terhadap perkawinan sedarah dengan memberikan
pembekalan atau sosialisasi mengenai perkawinan-perkawinan yang dilarang
oleh hukum positif dan agama serta dampak yang terjadi jika larangan
perkawinan tersebut dilakukan diseluruh pelosok Nusantara dikarenakan masih
ada suku-suku pedalaman di Indonesia yang masih menganggap bahwa
perkawinan sedarah itu merupakan hal yang biasa. Hal tersebut dilakukan agar
diharapkan masyarakat dapat mengerti dan tidak melanggar peraturan tersebu.
Collections
- Law [2504]