PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI KOTA PEKANBARU
Abstract
Pada masa sekarang ini banyak anak yang masih menjadi korban dari suatu tindak
pidana, terutama tindak pidana kekerasan seksual. Kekerasan seksual terhadap
anak akan menyebabkan dampak yang sangat panjang. Dampak tersebut meliputi
masalah kesehatan di kemudian hari, masalah trauma yang berkepanjangan
bahkan sampai anak tersebut sudah dewasa. Secara psikis anak yang menjadi
korban kekerasan seksual harus disembuhkan dan diperhatikan, karena dapat
menimbulkan ketagihan, trauma bahkan pelampiasan dendam. Bentuk
perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban dengan memberikan restitusi
terhadap anak tersebut sebagai tanggung jawab pelaku untuk memenuhi hak anak
yang menjadi korban dari suatu tindak pidana kekerasan seksual tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah peraturan tentang restitusi
sudah menjamin hak-hak terhadap anak atau belum dan untuk mengetahui upayaupaya
apa yang sudah dilakukan oleh penegak hukum untuk memenuhi restitusi
tersebut. Penelitin ini berlokasi di wilayah hukum Pekanbaru Riau. Penelitian ini
menggunakan sistem penelitian hukum normatif yang didukung dengan data
empiris. Data penelitian dikumpulkan melalui studi pustaka, studi dokumen dan
wawancara. Hasil studi ini menunjukan bahwa peraturan tentang restitusi belum
memenuhi jaminan terhadap hak-hak anak sebagai korban dikarenakan peraturan
tersebut masih belum terlalu jelas dalam memberikan mekanisme tentang
pelaksanaan restitusi. Hasil studi selanjutnya bahwa di wilayah hukum kota
Pekanbaru pemenuhan hak restitusi terhadap anak korban kekerasan seksual
belum pernah terpenuhi, dikarenakan masih terdapat banyaknya kendala, salah
satunya dikarenakan anak tersebut belum mengetahui hak-hak yang dapat
diperolehnya sehingga anak tersebut tidak mengajukan restitusi, selanjutnya
dikarenakan kalaupun restitusi diterapkan pelaku tidak mau membayar restitusi
tersebut. Dasar hukum dalam melaksanakan permohonan restitusi ini adalah
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017. Dari hasil studi ini ada beberapa
saran yang penulis berikan yaitu pemerintah perlu merevisi peraturan tentang
restitusi ini sehingga mekanisme pelaksanaannya menjadi lebih jelas dan aparat
penegak hukum lebih aktif dalam memberi tahukan korban tentang apa saja hakhak
yang melekat pada diri anak yang menjadi korban dari suatu tindak pidana
tersebut.
Collections
- Law [2308]