Show simple item record

dc.contributor.advisorSyarif Nurhidayat
dc.contributor.authorMaurizka Khairunnisa
dc.date.accessioned2021-01-27T07:20:22Z
dc.date.available2021-01-27T07:20:22Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26803
dc.description.abstractPada masa sekarang ini banyak anak yang masih menjadi korban dari suatu tindak pidana, terutama tindak pidana kekerasan seksual. Kekerasan seksual terhadap anak akan menyebabkan dampak yang sangat panjang. Dampak tersebut meliputi masalah kesehatan di kemudian hari, masalah trauma yang berkepanjangan bahkan sampai anak tersebut sudah dewasa. Secara psikis anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus disembuhkan dan diperhatikan, karena dapat menimbulkan ketagihan, trauma bahkan pelampiasan dendam. Bentuk perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban dengan memberikan restitusi terhadap anak tersebut sebagai tanggung jawab pelaku untuk memenuhi hak anak yang menjadi korban dari suatu tindak pidana kekerasan seksual tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah peraturan tentang restitusi sudah menjamin hak-hak terhadap anak atau belum dan untuk mengetahui upayaupaya apa yang sudah dilakukan oleh penegak hukum untuk memenuhi restitusi tersebut. Penelitin ini berlokasi di wilayah hukum Pekanbaru Riau. Penelitian ini menggunakan sistem penelitian hukum normatif yang didukung dengan data empiris. Data penelitian dikumpulkan melalui studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Hasil studi ini menunjukan bahwa peraturan tentang restitusi belum memenuhi jaminan terhadap hak-hak anak sebagai korban dikarenakan peraturan tersebut masih belum terlalu jelas dalam memberikan mekanisme tentang pelaksanaan restitusi. Hasil studi selanjutnya bahwa di wilayah hukum kota Pekanbaru pemenuhan hak restitusi terhadap anak korban kekerasan seksual belum pernah terpenuhi, dikarenakan masih terdapat banyaknya kendala, salah satunya dikarenakan anak tersebut belum mengetahui hak-hak yang dapat diperolehnya sehingga anak tersebut tidak mengajukan restitusi, selanjutnya dikarenakan kalaupun restitusi diterapkan pelaku tidak mau membayar restitusi tersebut. Dasar hukum dalam melaksanakan permohonan restitusi ini adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017. Dari hasil studi ini ada beberapa saran yang penulis berikan yaitu pemerintah perlu merevisi peraturan tentang restitusi ini sehingga mekanisme pelaksanaannya menjadi lebih jelas dan aparat penegak hukum lebih aktif dalam memberi tahukan korban tentang apa saja hakhak yang melekat pada diri anak yang menjadi korban dari suatu tindak pidana tersebut.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKekerasan Seksualen_US
dc.subjectPerlindungan Hukum Terhadap Anaken_US
dc.subjectRestitusien_US
dc.titlePEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI KOTA PEKANBARUen_US
dc.Identifier.NIM16410389


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record