Analisis Pengelolaan Dana Kampanye Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum ( Studi Kasus di Partai Gerindra Kota Serang, Banten )
Abstract
Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi sehingga rakyatlah
yang menentukan wakil rakyat melalui pemilu sehingga Pemilu wajib dilakukan
dengan jujur dan adil termasuk diantaranya yang berkaitan dengan pengelolaan
dana kampanye. Pendanaan kampanye merupakan salah satu faktor penentu
kemenangan pada kompetisi Pemilu 2019, Transparansi dan akuntabilitas dana
kampanye sangat menentukan integritas Pemilu di Indonesia. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui pengelolaan dana kampanye berdasarkan peraturan
KPU Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 24
Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Rumusan masalah yang
diajukan yaitu: Bagaimana implementasi peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018
Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye
Pemilihan Umum terhadap pengelolaan dana kampanye Partai Gerindra Kota
Serang, Banten untuk memenangkan calon legislatif; Bagaimana tantangan dan
hambatan Partai Gerindra Kota Serang, Banten dalam mengelola dana
kampanye?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Data
diambil dengan mengumpulkan semua informasi yang berhubungan dengan
penelitian melalui wawancara dengan pihak terkait dan pengamatan langsung
dilapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Partai Gerindra
Kota Serang, Banten telah mengimplementasikan peraturan KPU Nomor 34 Tahun
2018 Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana
Kampanye Pemilihan Umum dengan baik hal tersebut ditunjukkan dengan
disusunnya laporan penerimaan dan pengeluaran yang transparan dan akuntabel
sehingga partai Gerindra dapat memenangkan pemilu 2019. Kedua, tantangan dan
hambatan partai Gerindra Serang Banten dalam mengelola dana kampanye
diantaranya adalah adanya niat terselubung dari pemberi dana kampanye yang
mempersulit partai Gerindra untuk melaporkan secara transparan, adanya
pemberi dana kampanye yang mendikte kepentingannya kepada partai Gerindra
dan kurangnya SDM yang memahami aturan perundang-undangan terutama
dalam pembuatan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Collections
- Law [2378]