Show simple item record

dc.contributor.advisorSri Hastuti Puspitasari
dc.contributor.authorMuhammad Okto Putra Novriansya
dc.date.accessioned2021-01-26T07:32:28Z
dc.date.available2021-01-26T07:32:28Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26773
dc.description.abstractIndonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi sehingga rakyatlah yang menentukan wakil rakyat melalui pemilu sehingga Pemilu wajib dilakukan dengan jujur dan adil termasuk diantaranya yang berkaitan dengan pengelolaan dana kampanye. Pendanaan kampanye merupakan salah satu faktor penentu kemenangan pada kompetisi Pemilu 2019, Transparansi dan akuntabilitas dana kampanye sangat menentukan integritas Pemilu di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan dana kampanye berdasarkan peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana implementasi peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum terhadap pengelolaan dana kampanye Partai Gerindra Kota Serang, Banten untuk memenangkan calon legislatif; Bagaimana tantangan dan hambatan Partai Gerindra Kota Serang, Banten dalam mengelola dana kampanye?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Data diambil dengan mengumpulkan semua informasi yang berhubungan dengan penelitian melalui wawancara dengan pihak terkait dan pengamatan langsung dilapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Partai Gerindra Kota Serang, Banten telah mengimplementasikan peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum dengan baik hal tersebut ditunjukkan dengan disusunnya laporan penerimaan dan pengeluaran yang transparan dan akuntabel sehingga partai Gerindra dapat memenangkan pemilu 2019. Kedua, tantangan dan hambatan partai Gerindra Serang Banten dalam mengelola dana kampanye diantaranya adalah adanya niat terselubung dari pemberi dana kampanye yang mempersulit partai Gerindra untuk melaporkan secara transparan, adanya pemberi dana kampanye yang mendikte kepentingannya kepada partai Gerindra dan kurangnya SDM yang memahami aturan perundang-undangan terutama dalam pembuatan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPengelolaan Dana Kampanyeen_US
dc.subjectPemilu, Kota Serang Bantenen_US
dc.titleAnalisis Pengelolaan Dana Kampanye Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum ( Studi Kasus di Partai Gerindra Kota Serang, Banten )en_US
dc.Identifier.NIM15410265


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record