Show simple item record

dc.contributor.advisorSurach Winarni
dc.contributor.authorAndrean Zige, 18912005
dc.date.accessioned2020-10-19T06:57:39Z
dc.date.available2020-10-19T06:57:39Z
dc.date.issued2020-03-19
dc.identifier.urihttp://dspace.uii.ac.id/123456789/24689
dc.description.abstractSesuai dengan pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan disebutkan bahwa Bank di dalam memberikan kredit harus memiliki suatu keyakinan berdasarkan analisa yang mendalam mengenai kesanggupan dan kemampuan nasabah dalam mengembalikan pinjaman sesuai dengan waktu dan jumlah yang diperjanjikan,penerapan prinsip kehati-hatian di dalam perbankan sejatinya telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, namun di dalam penerapannya masih terdapat suatu masalah terutama di dalam pemberian kredit yang menganggu fungsi dari perbankan itu sendiri khususnya dalam kredit pemilikan rumah di BCA KCU Yogyakarta. Permasalahan pertama adalah Penerapan prinsip kehatian-hatian di dalam proses perjanjian kredit pemilikan rumah di BCA KCU Yogyakarta, permasalahan kedua adalah Penerapan prinsip kehati-hatian di dalam perjanjian kredit pemilikan rumah di BCA KCU Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini mengkaji asas-asas, konsepkonsep hukum, serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan objek penelitian. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama BCA KCU Yogyakarta telah menerapkan prinsip kehati-hatian di dalam proses kredit pemilikan rumah namun masih terdapat kekurangan di dalam proses pemberian kredit pemilikan rumah, kedua BCA KCU Yogyakarta telah menerapkan prinsip kehati-hatian di dalam perjanjian kredit pemilikan rumah namun di dalam perjanjian namun masih terdapat kekurangan klasula yang dituangkan di dalam perjanjian kredit dan adanya nasabah yang mengajukan gugatan ke pengadilan membuat fungsi intemediaty BCA KCU Yogyakarta dalam kredit pemilikan rumah terganggu. Dalam penelitian ini mencoba menyajikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit pemilikan rumah dari pihak BCA KCU Yogyakarta dengan dihadapkan fakta bahwa masih adanya nasabah yang lalai tidak melaksankan kewajibannya di dalam membayar pinjaman yang terdapat di dalam kredit pemilikan rumah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenerapa Prinsip Kehati-hatianen_US
dc.subjectProses dan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumahen_US
dc.subjectBCAen_US
dc.titlePenerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) (Studi Kasus pada Bank Cenral Asia Kantor Cabang Utama Yogyakarta)en_US
dc.Identifier.NIM18912005


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record