Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) (Studi Kasus pada Bank Cenral Asia Kantor Cabang Utama Yogyakarta)
Abstract
Sesuai dengan pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 pengganti Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan disebutkan bahwa Bank di dalam memberikan
kredit harus memiliki suatu keyakinan berdasarkan analisa yang mendalam mengenai
kesanggupan dan kemampuan nasabah dalam mengembalikan pinjaman sesuai dengan waktu
dan jumlah yang diperjanjikan,penerapan prinsip kehati-hatian di dalam perbankan sejatinya
telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 pengganti Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, namun di dalam penerapannya masih terdapat suatu
masalah terutama di dalam pemberian kredit yang menganggu fungsi dari perbankan itu
sendiri khususnya dalam kredit pemilikan rumah di BCA KCU Yogyakarta. Permasalahan
pertama adalah Penerapan prinsip kehatian-hatian di dalam proses perjanjian kredit pemilikan
rumah di BCA KCU Yogyakarta, permasalahan kedua adalah Penerapan prinsip kehati-hatian
di dalam perjanjian kredit pemilikan rumah di BCA KCU Yogyakarta. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini mengkaji asas-asas, konsepkonsep
hukum, serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan objek penelitian.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama BCA KCU Yogyakarta telah
menerapkan prinsip kehati-hatian di dalam proses kredit pemilikan rumah namun masih
terdapat kekurangan di dalam proses pemberian kredit pemilikan rumah, kedua BCA KCU
Yogyakarta telah menerapkan prinsip kehati-hatian di dalam perjanjian kredit pemilikan
rumah namun di dalam perjanjian namun masih terdapat kekurangan klasula yang
dituangkan di dalam perjanjian kredit dan adanya nasabah yang mengajukan gugatan ke
pengadilan membuat fungsi intemediaty BCA KCU Yogyakarta dalam kredit pemilikan
rumah terganggu. Dalam penelitian ini mencoba menyajikan prinsip kehati-hatian dalam
pemberian kredit pemilikan rumah dari pihak BCA KCU Yogyakarta dengan dihadapkan
fakta bahwa masih adanya nasabah yang lalai tidak melaksankan kewajibannya di dalam
membayar pinjaman yang terdapat di dalam kredit pemilikan rumah.
Collections
- Master of Law [1445]