Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Surach Winarni , S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorYRAWANTO, 17912084 S.H.
dc.date.accessioned2020-05-28T11:06:32Z
dc.date.available2020-05-28T11:06:32Z
dc.date.issued2020-01-09
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/20828
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul Penyelesaian sengketa Perbankan Melalui Mediasi Sebelum dan Sesudah Lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK),Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa terkait penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank dalam sengketa perbankan sebelum dan sesudah lahirnya OJK. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis empiris dengan menganalisa persoalan terkait dengan cara dipadukan antara data sekunder dengan data primer yang ada dilapangan. data yang diperoleh dari dari hasil wawancara kemudian disinkronkan dengan peraturan atau undang-undang yang berlaku dan terkait. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah studi lapangan dengan menitikberatkan pada hasil wawancara dan studi dokumen kepustakaan yang ditelaah dari buku-buku, literatur literatur, jurnal, dan perundang-undangan. Metode pendekatan yang digunakan oleh peneliti melalui pendekatan secara yuridis empiris dengan analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian, Penyelesaian sengketa melalui mediasi antara bank dengan nasabah, Sebelum lahirnya Undang-undang OJK, diafasilitasi oleh Bank Indonesia, sesuai dengan ketentuan PBI yang mengatur mengenai penyelesaian aduan nasabah dan mediasi. Setelah lahirnya Undang-undang OJK, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan mediasi perbankan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sudah menerbitkan sejumlah peraturan dan surat edaran, namun tidak secara tegas mencabut Peraturan Bank Indonesia yang mengatur masalah serupa sebelumnya selama ketentuan-ketentuan dalam PBI tidak bertentangan dengan POJK. Tingkat keberhasilan mediasi sebelum lahirnya Undang undang OJK yang difasilitasi oleh Bank Indonesia dalam memfasilitasi aduan nasabah dengan total 1.391 aduan per tahun 2008 hingga 2012, 25 aduan di antaranya berhasil selesai ditahap mediasi sedangkan sisanya lanjut ke litigasi, persentasenya lebih kecil dibandingkan dengan tingkat keberhasilan OJK Yogyakarta yang mana dari total 850 aduan yang masuk ke OJK Yogyakarta sejak 2016 hingga 2019 hanya 16 aduan yang gagal mediasi dan masuk ke ranah litigasi, sedangkan sisanya selesai ditahap mediasi.en_US
dc.publisheruniversitas islam indonesiaen_US
dc.subjectBank Indonesiaen_US
dc.subjectOtoritas Jasa Keuangan (OJK)en_US
dc.subjectMediasien_US
dc.titlePENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN MELALUI MEDIASI SEBELUM DAN SESUDAH LAHIRNYA OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record