Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Zairin Harahap, S.H., M.S.i.,
dc.contributor.advisorNurhadi Darussalam, S.H., M.Hum,
dc.contributor.authorSIGIT WINARNO, 17921100
dc.date.accessioned2020-05-19T22:28:03Z
dc.date.available2020-05-19T22:28:03Z
dc.date.issued2020-01-22
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/20667
dc.description.abstractNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik sejauh pembuatan akta otentik tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Pembuatan akta otentik ada yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Dalam praktiknya, ditemukan fakta bahwa ada Notaris yang menjabat atau merangkap jabatan sebagai Ketua Program Studi Kenotariatan Program Magister di Perguruan Tinggi Swasta. Hal yang demikian menarik untuk dikaji, apakah hal tersebut dapat dikatakan sebagai pelanggaran atas ketentuan UUJN, yakni Pasal 17 huruf f. Pertanyaan yang timbul kemudian adalah apakah Notaris yang menjabat sebagai Ketua Program Studi Kenotariatan Program Magister di Perguruan Tinggi Swasta dapat dianggap sebagai suatu pelanggaran ketentuan UUJN. Penelitian ini bertujuan mengkaji secara keilmuan tentang apakah Notaris yang menjabat sebagai Ketua Program Studi Kenotariatan Program Magister di Perguruan Tinggi Swasta dapat dianggap sebagai suatu pelanggaran ketentuan UUJN. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara perilaku nyata pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui wawancara pada beberapa pihak yang terkait dengan permasalahan yang diteliti dan dan melakukan pengumpulan data melalui kajian perundang-undangan yaitu terkait dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menjelaskan Pasal 17 huruf f UUJN secara eksplisit disebutkan adanya larangan bagi pengemban profesi Notaris untuk merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai BUMN, BUMD atau badan usaha swasta. Seseorang yang mengemban jabatan Notaris menjadi Ketua Program Studi Kenotariatan Program Magister di suatu Perguruan Tinggi Swasta tidak melanggar ketentuan Pasal 17 huruf f UUJN.en_US
dc.publisheruniversitas islam indonesiaen_US
dc.subjectJabatan Notarisen_US
dc.subjectRangkap Jabatanen_US
dc.subjectKetua Program Studi Kenotariatan Program Magister di Perguruan Tinggi Swastaen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TERHADAP NOTARIS YANG MERANGKAP JABATAN SEBAGAI KETUA PROGRAM STUDI KENOTARIATAN PROGRAM MAGISTER DI PERGURUAN TINGGI SWASTAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record