Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.,
dc.contributor.advisorDr. Mulyoto, S.H., M.Kn.,
dc.contributor.authorSATRIA SUSENO, 17921093
dc.date.accessioned2020-05-19T21:55:30Z
dc.date.available2020-05-19T21:55:30Z
dc.date.issued2020-01-23
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/20665
dc.description.abstractNotaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya. Dalam praktiknya, ditemukan pula Notaris yang membuat dan mengesahkan akta yang isinya mengatur tentang pengangkatan anak, dimana hal tersebut pernah dibuat oleh Notaris di Kota Denpasar. Pertanyaan yang timbul kemudian adalah mengapa Notaris tidak diberikan kewenangan membuat akta pengangkatan anak dalam perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana akibat hukum dari dibuatnya akta pengangkatan anak yang dilakukan oleh Notaris.Penelitian ini bertujuan menganalisa alasan adalah mengapa Notaris tidak diberikan kewenangan membuat akta pengangkatan anak dalam perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia dan mennganalisa akibat hukum dari dibuatnya akta pengangkatan anak yang dilakukan oleh Notaris. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum, dan pasal demi pasal. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui kajian perundang-undangan yaitu terkait dengan masalah yang diteliti dan ditambah dengan wawancara pada beberapa pihak yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak sudah tidak terlihat kewenangan Notaris karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak tidak mewajibkan melakukan dalam sebuah akta Notaris, melainkan sahnya seseorang menjadi anak angkat dan orang tua angkat adalah dengan penetapan pengadilan. Kemudian hasil penelitian berikutnya merumuskan Notaris yang membuat akta pengangkatan anak merupakan kekeliruan besar karena ada instansi lain yang lebih berwenang untuk itu. Akta Notaris berisi keterangan dan pernyataan para pihak, dibuat atas kehendak para pihak, dan Notaris membuatnya dalam bentuk yang sudah ditentukan undang-undang. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang maka akta tersebut batal demi hukum, yaitu materi akta tersebut bertentangan dengan aturan hukum.en_US
dc.publisheruniversitas islam indonesiaen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectKewenangan Notarisen_US
dc.subjectAkta Pengangkatan Anaken_US
dc.titleANALISIS YURIDIS KEWENANGAN NOTARIS DALAM PENGANGKATAN ANAK DAN IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP AKTA YANG DIBUATen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record