• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN NOTARIS DALAM PENGANGKATAN ANAK DAN IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP AKTA YANG DIBUAT

    Thumbnail
    View/Open
    01 cover.pdf (65.37Kb)
    02 preliminari.pdf (1.517Mb)
    03 daftar isi.pdf (109.5Kb)
    04 abstract.pdf (114.7Kb)
    05.1 bab 1.pdf (298.8Kb)
    05.2 bab 2.pdf (416.5Kb)
    05.3 bab 3.pdf (182.8Kb)
    05.4 bab 4.pdf (60.44Kb)
    06 daftar pustaka.pdf (142.7Kb)
    Date
    2020-01-23
    Author
    SATRIA SUSENO, 17921093
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya. Dalam praktiknya, ditemukan pula Notaris yang membuat dan mengesahkan akta yang isinya mengatur tentang pengangkatan anak, dimana hal tersebut pernah dibuat oleh Notaris di Kota Denpasar. Pertanyaan yang timbul kemudian adalah mengapa Notaris tidak diberikan kewenangan membuat akta pengangkatan anak dalam perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana akibat hukum dari dibuatnya akta pengangkatan anak yang dilakukan oleh Notaris.Penelitian ini bertujuan menganalisa alasan adalah mengapa Notaris tidak diberikan kewenangan membuat akta pengangkatan anak dalam perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia dan mennganalisa akibat hukum dari dibuatnya akta pengangkatan anak yang dilakukan oleh Notaris. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum, dan pasal demi pasal. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui kajian perundang-undangan yaitu terkait dengan masalah yang diteliti dan ditambah dengan wawancara pada beberapa pihak yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak sudah tidak terlihat kewenangan Notaris karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak tidak mewajibkan melakukan dalam sebuah akta Notaris, melainkan sahnya seseorang menjadi anak angkat dan orang tua angkat adalah dengan penetapan pengadilan. Kemudian hasil penelitian berikutnya merumuskan Notaris yang membuat akta pengangkatan anak merupakan kekeliruan besar karena ada instansi lain yang lebih berwenang untuk itu. Akta Notaris berisi keterangan dan pernyataan para pihak, dibuat atas kehendak para pihak, dan Notaris membuatnya dalam bentuk yang sudah ditentukan undang-undang. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang maka akta tersebut batal demi hukum, yaitu materi akta tersebut bertentangan dengan aturan hukum.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/20665
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV