Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Zairin Harahap, S.H, M.Si.,
dc.contributor.advisorDr. Muyoto, S.H., M.Kn.,
dc.contributor.authorMARIA MAGDALENA INE SAMBIKAKKI, 17921049 S.H.
dc.date.accessioned2020-05-19T21:34:07Z
dc.date.available2020-05-19T21:34:07Z
dc.date.issued2020-01-31
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/20661
dc.description.abstractasing tugas, fungsi serta kewenangan. Dalam operasional yayasan terkadang terjadi penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian bagi yayasan maupun pihak ketiga yang berkepentingan.Teori Pertimbangan Hukum Hakim atau Legal Reasoning sangat terkait dengan tugas pokok seorang hakim, yaitu bertugas menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, kemudian hakim meneliti perkara dan akhirnya mengadili yang berarti memberi kepada yang berkepentingan hak atau hukumnya. Penelitian bersifat normatif analisis didasarkan pada studi Penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 102/Pdt.P/2014/PN.Smg dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2722 K/Pdt/2014. Cara pengumpulan data yaitu wawancara dan studi terhadap dokumen-dokumen tertulis.Pihak ketiga memiliki kewenangan memohonkan penetapan pengadilan untuk pemeriksaan yayasan terkait dengan adanya dugaan bahwa organ yayasan yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak sesuai ketentuan dalamAnggaran Dasar, serta lalai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bahkan karena perbuatannya tersebut diduga akan mengakibatkan kerugian yayasan dan/ atau pihak ketiga. Pengadilan menunjuk/mengangkat ahli/para ahli untuk bertugas memeriksa yayasan tersebut terhadap seluruh dokumen-dokumen dan kekayaan yayasan dan juga kewenangan meminta keterangan kepada seluruh organ yayasan serta karyawan yayasan. Setiap kebijakan yang diambil oleh organ pembina, harus dibahas dalam rapat dan disepakati bersama bila terkait pengalihan asset yayasan, agar tidak bertentangan dengan Undang-undang Yayasan. Hendaknya sesama organ yayasan dalam menjalankan tugasnya haruslah mampu bekerja sama dan bersinergi serta memiliki itikad baik agar tidak terjadi perselisihan internal antar organ yayasan.en_US
dc.publisheruniversitas islam indonesiaen_US
dc.subjectpemohonen_US
dc.subjectpengajuan permohonanen_US
dc.subjectpemeriksaan yayasanen_US
dc.titleANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEMBINA YAYASAN (STUDI PUTUSAN MA.RI NOMOR 2722 K/PDT/2014)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record