• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEMBINA YAYASAN (STUDI PUTUSAN MA.RI NOMOR 2722 K/PDT/2014)

    Thumbnail
    View/Open
    01 cover.pdf (38.81Kb)
    02 preliminari.pdf (1.107Mb)
    03 daftar isi.pdf (147.4Kb)
    04 abstract.pdf (78.73Kb)
    05.1 bab 1.pdf (310.7Kb)
    05.2 bab 2.pdf (403.1Kb)
    05.3 bab 3.pdf (330.9Kb)
    05.4 bab 4.pdf (88.80Kb)
    06 daftar pustaka.pdf (166.4Kb)
    07.1 lampiran 1.pdf (3.106Mb)
    Date
    2020-01-31
    Author
    MARIA MAGDALENA INE SAMBIKAKKI, 17921049 S.H.
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    asing tugas, fungsi serta kewenangan. Dalam operasional yayasan terkadang terjadi penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian bagi yayasan maupun pihak ketiga yang berkepentingan.Teori Pertimbangan Hukum Hakim atau Legal Reasoning sangat terkait dengan tugas pokok seorang hakim, yaitu bertugas menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, kemudian hakim meneliti perkara dan akhirnya mengadili yang berarti memberi kepada yang berkepentingan hak atau hukumnya. Penelitian bersifat normatif analisis didasarkan pada studi Penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 102/Pdt.P/2014/PN.Smg dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2722 K/Pdt/2014. Cara pengumpulan data yaitu wawancara dan studi terhadap dokumen-dokumen tertulis.Pihak ketiga memiliki kewenangan memohonkan penetapan pengadilan untuk pemeriksaan yayasan terkait dengan adanya dugaan bahwa organ yayasan yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak sesuai ketentuan dalamAnggaran Dasar, serta lalai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bahkan karena perbuatannya tersebut diduga akan mengakibatkan kerugian yayasan dan/ atau pihak ketiga. Pengadilan menunjuk/mengangkat ahli/para ahli untuk bertugas memeriksa yayasan tersebut terhadap seluruh dokumen-dokumen dan kekayaan yayasan dan juga kewenangan meminta keterangan kepada seluruh organ yayasan serta karyawan yayasan. Setiap kebijakan yang diambil oleh organ pembina, harus dibahas dalam rapat dan disepakati bersama bila terkait pengalihan asset yayasan, agar tidak bertentangan dengan Undang-undang Yayasan. Hendaknya sesama organ yayasan dalam menjalankan tugasnya haruslah mampu bekerja sama dan bersinergi serta memiliki itikad baik agar tidak terjadi perselisihan internal antar organ yayasan.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/20661
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV