ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEMBINA YAYASAN (STUDI PUTUSAN MA.RI NOMOR 2722 K/PDT/2014)
Abstract
asing tugas, fungsi serta kewenangan. Dalam operasional yayasan terkadang terjadi penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian bagi yayasan maupun pihak ketiga yang berkepentingan.Teori Pertimbangan Hukum Hakim atau Legal Reasoning sangat terkait dengan tugas pokok seorang hakim, yaitu bertugas menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, kemudian hakim meneliti perkara dan akhirnya mengadili yang berarti
memberi kepada yang berkepentingan hak atau hukumnya. Penelitian bersifat normatif analisis didasarkan pada studi Penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 102/Pdt.P/2014/PN.Smg dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2722 K/Pdt/2014. Cara pengumpulan data yaitu wawancara dan studi terhadap dokumen-dokumen tertulis.Pihak ketiga memiliki kewenangan memohonkan penetapan pengadilan untuk pemeriksaan yayasan terkait dengan adanya dugaan bahwa organ yayasan yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak sesuai ketentuan dalamAnggaran Dasar, serta lalai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bahkan karena perbuatannya tersebut diduga akan mengakibatkan kerugian yayasan dan/
atau pihak ketiga. Pengadilan menunjuk/mengangkat ahli/para ahli untuk bertugas memeriksa yayasan tersebut terhadap seluruh dokumen-dokumen dan kekayaan yayasan dan juga kewenangan meminta keterangan kepada seluruh organ yayasan
serta karyawan yayasan. Setiap kebijakan yang diambil oleh organ pembina, harus dibahas dalam rapat dan disepakati bersama bila terkait pengalihan asset yayasan, agar tidak bertentangan dengan Undang-undang Yayasan. Hendaknya sesama organ
yayasan dalam menjalankan tugasnya haruslah mampu bekerja sama dan bersinergi serta memiliki itikad baik agar tidak terjadi perselisihan internal antar organ yayasan.
Collections
- Master of Law [1443]